Menu

Mode Gelap
Senam Sehat Warnai Pra-Aksi Bergizi di SMPN 1 Nganjuk, Semangat Siswa Penuhi Halaman Sekolah Bupati Nganjuk Menerima Penghargaan dari BKKBN, Penghargaan I telah diraih Bina Ketahanan Keluarga Balita & Anak TA 2025 & Penghargaan II Program Bangga Kencana Tahun 2025 16 Peserta Lolos Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Nganjuk, Berikut Nama Namanya Bawang Merah Asal Nganjuk, Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh DPUPR Nganjuk Perkuat Kualitas Tenaga Kerja, Gelar Sertifikasi SKK Konstruksi dan Pelaksana KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf, Dampak Insiden Bekasi Timur Sejumlah KA Alami Kelambatan Tinggi

Berita

Surat Tugas Diserahkan Oleh Bendum DPP Demokrat Kepada Ketua Dpc Partai Demokrat Nganjuk

badge-check

 

Nganjuk | Updatenewstv- Bendahara Umum DPP Demokrat, Renville Antonio menyerahkan Surat Tugas Konsolidasi kepada Calon Bupati Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Trihandy Cahyo Saputro melalui Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk, Endah Sri Murtini di Ibu Kota Jakarta, Senin (03/06/2024).

Berdasarkan Surat Permohonan yang di berikan, berbunyi tentang Permohonan Surat Tugas Calon Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, Trihandy Cahyo Saputro dengan sebagai berikut.

1. Melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politiknya, agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20% koalisi partai politik, untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

2. Mencari dan mengusulkan Pasangan Calon wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

3. Melaporkan hasil survei terkini dan koalisi Partai Politik yang sudah diperoleh kepasa DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

4. Dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey.

5. Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundangan undangan yang berlaku.

6. Surat Tugas ini berlaku selama 1 (satu) bulan dan berakhir pada tanggal 22 Juli 2024.

Dengan diterbitkannya surat tugas ini harus dilaksanakan sebagai mestinya.

Surat tugas juga telah ditanda tangani oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat An. Ketua Umum Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Narsya, B.SC, MT, dengan tembusan dari Ketua Umum Partai Demokrat dan Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat.

 

(Ricko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Nganjuk Menerima Penghargaan dari BKKBN, Penghargaan I telah diraih Bina Ketahanan Keluarga Balita & Anak TA 2025 & Penghargaan II Program Bangga Kencana Tahun 2025

30 April 2026 - 03:05 WIB

Bawang Merah Asal Nganjuk, Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

29 April 2026 - 23:49 WIB

Bawang merah asal Kabupaten Nganjuk

DPUPR Nganjuk Perkuat Kualitas Tenaga Kerja, Gelar Sertifikasi SKK Konstruksi dan Pelaksana

29 April 2026 - 13:54 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf, Dampak Insiden Bekasi Timur Sejumlah KA Alami Kelambatan Tinggi

29 April 2026 - 08:03 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Trending di Berita