
Nganjuk | Updatenewstv- Proyek pembangunan jalan paving di Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan oknum perangkat desa.
Proyek yang dibiayai dari dana desa tahun anggaran 2024 ini diduga mengalami praktik mark-up harga material serta pengurangan volume pekerjaan.
Dari hasil audit awal, ditemukan bahwa panjang jalan yang seharusnya mencapai lebih dari 100 meter, ternyata hanya terealisasi sekitar 50 meter.

Ini jelas berpotensi merugikan negara,” tegas Inspektur Daerah Nganjuk, Mokhamad Yasin, saat dikonfirmasi pada Rabu (06/5/2025).
Yasin menyebutkan, audit menyeluruh dilakukan usai menerima laporan masyarakat dan hasil pengawasan rutin. Tim Inspektorat telah turun langsung ke lapangan untuk verifikasi teknis dan administratif.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi baru saja diterima oleh Camat Ngronggot, dan kini Pemerintah Desa Banjarsari diberi tenggat waktu 60 hari untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti temuan. Bila tidak, sanksi administratif akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari P1 hingga P3, bahkan bisa berujung pada investigasi lanjutan oleh Tim Reviu Berbasis Risiko.
Sementara itu, Pengamat Hukum, Anang Hartoyo menilai praktik seperti ini sebagai pelanggaran serius terhadap asas transparansi dan akuntabilitas.

Jika benar terjadi penggelembungan anggaran, maka hal itu bisa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” jelasnya, pada Rabu (07/5/2025).
Ia mendesak agar Inspektorat tidak hanya memberi sanksi administratif, tetapi segera melibatkan aparat penegak hukum untuk proses hukum yang lebih tegas. Audit investigatif dari BPK atau BPKP pun diperlukan demi kepastian hukum dan penghitungan kerugian negara secara objektif.
Anang juga mengapresiasi keberanian media dan masyarakat dalam mengawal proyek-proyek publik.
Korupsi adalah delik formil, bisa diproses tanpa laporan resmi. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan ex officio untuk memulai penyelidikan demi kepentingan hukum dan keadilan publik,” pungkasnya.
Menurutnya, pembangunan yang baik bukan hanya soal bangunan fisik yang berdiri, tetapi juga soal proses yang jujur, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
(Ricko)