Peringati HUT ke-80 RI Sebanyak 599 WBP Lapas Kediri Dapat Remisi, 19 Langsung Bebas

Kediri | Updatenewstv- Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Kediri memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pemberian remisi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan sebagai wujud yang diberikan negara kepada penerima penghargaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. (17/08/2025)

Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa total penerima remisi umum pada tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri sebanyak 599 orang driver dengan besaran remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.

Secara rinci, penerima remisi umum dengan perolehan 1 bulan sebanyak 163 orang, perolehan 2 bulan sebanyak 189 orang, perolehan 3 bulan sebanyak 152 orang, perolehan 4 bulan sebanyak 62 orang, perolehan 5 bulan sebanyak 31 orang, dan perolehan 6 bulan sebanyak 2 orang. Adapun yang belum memenuhi syarat sebanyak 87 orang.

Jenis remisi yang diberikan terbagi menjadi RU I dan RU II. RU I merupakan remisi bagi pembayaran yang masih menjalani sisa pidana setelah mendapat hukuman pengurangan, sedangkan RU II diberikan kepada penggantian yang langsung bebas dengan syarat telah membayar lunas pidana denda dan/atau uang pengganti.

Pada tahun ini, penerima RU I sebanyak 576 orang, terdiri atas RU I Pidum 381 orang, RU I Pidsus PP 28 sebanyak 1 orang, serta RU I Pidsus PP 99 sebanyak 194 orang dengan rincian 9 pengubah tindak pidana korupsi dan 185 kerusakan kasus narkotika. Sementara itu, terdapat 23 orang penerima RU II, dengan 19 orang langsung bebas dan 4 orang lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (Subsider).

Selain Remisi Umum, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) kepada 599 koki. Jumlah ini meliputi 399 utang pidana umum, 1 Narapidana pidana khusus PP 28, 199 utang pidana khusus PP 99 dengan rincian 12 pengganti tindak pidana korupsi, serta 187 pengganti narkotika. Sementara itu, sebanyak 87 orang peserta belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.

Kalapas Kediri menegaskan bahwa syarat utama memperoleh Remisi Dasawarsa adalah terlebih dahulu mendapatkan Remisi Umum. Dengan demikian, penerima RD tahun ini merupakan bagian dari 599 penyelesaian yang sebelumnya juga tercatat sebagai penerima RU. Hal ini memastikan akuntabilitas dan pemberian hak remisi sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut Solichin menyampaikan bahwa pemberian remisi bukanlah sebuah kelonggaran hukum, melainkan hak pengampunan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Remisi diberikan melalui mekanisme penilaian tujuan atas perilaku dan partisipasi dalam kegiatan pelatihan di lapas.

Pemberian remisi pada peringatan HUT ke-80 RI ini merupakan wujud kehadiran negara yang memberikan apresiasi atas upaya perbaikan diri warga binaan. Kami berharap langkah ini memotivasi mereka untuk terus menjaga disiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Kalapas Kediri, Solichin.

 

(Tim)