Sekda Nganjuk Ingatkan Resiko ASN Langgar Netralitas dalam Pemilu

Nganjuk | Updatenewstv- Terkait beredarnya sebuah foto yang menunjukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto bersama calon Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Calon Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro di acara posyandu remaja (Merdeka), menjadi sorotan publik serta media.

Dalam foto itu tampak Camat Pace Nganjuk, Noordian Putro Utomo berfoto bersama paslon Pilkada 2024. Hal itu diduga melanggar Etika Netralitas ASN yang seharusnya dijunjung tinggi sebagai Pegawai Negeri.

Dari beredarnya foto tersebut, Nur Solekan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk menekankan bersama PJ Bupati Nganjuk, terhadap seluruh ASN untuk mematuhi beberapa Undang-undang yang mengikat sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diantaranya Undang-undang Pemerintah Daerah, Undang-undang ASN, dan Undang-undang Pemilu. Ketiga undang-undang tersebut sudah menjelaskan bagaimana pegawai berperan dalam rangka Pemilu ataupun Pilkada,” ujar Nur Solekan setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada, Selasa (24/9/2024).

Nur Solekan menyampaikan, dirinya bersama PJ Bupati akan mengambil langkah untuk ASN yang melanggar aturan Perundang-undangan.

Konsekuensi ASN yang melanggar Undang-undang akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme keputusan dari Bawaslu. Untuk kode Etik ASN, dirinya bersama Bupati Nganjuk selaku Pembina Kepegawaian ditingkat Kabupaten tentunya juga akan mengambil Langkah-langkah sesuai dengan aturannya yang berlaku,” tambahnya.

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *