
Nganjuk | Updatenewstv- Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna menanggapi viralnya video beberapa Kades (Kepala Desa) yang menghadiri sebuah acara yang diduga kampanye salah satu Paslon (Pasangan Calon) di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso Nganjuk.
Sri Handoko Taruna mengatakan, pihaknya telah mengetahui perihal video viral tersebut, dan saat ini ikut memantau proses pengusutannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Nganjuk).
Pengusutan video viral itu sedang berproses dan kita menghormati proses yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (Bawaslu Nganjuk). Kita Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga melakukan langkah-langkah yang berlaku sesuai dengan aturan bagi ASN,” ujar Sri Handoko, saat Apel Netralitas ASN di GOR Bung Karno Nganjuk, Kamis (03/10/2024).
Pj Bupati Nganjuk mengaku sudah mengetahui, bahwa Bawaslu Nganjuk saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kades dan pihak-pihak yang terlibat dalam video tersebut.
Kami di internal juga akan melaksanakan hal demikian,” ucap Sri Handoko.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bahwa seluruh ASN harus bersikap Netral dalam momentum Pilkada Serentak 2024. Sebab, Netralitas ASN penting demi menjaga demokrasi serta kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, ASN adalah semua pegawai yang dibayar oleh uang Negara. Termasuk Kades dan Perangkat Desa.
Netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. Pada aturan itu, disebutkan setiap ASN wajib Netral dan bebas dari intervensi politik.
Selanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hukumannya, dari penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Aturan perundangan-undangan sifatnya mengikat dan tentu ada sanksi bila melanggar. Aturan ini harus ditaati oleh ASN. Kami berharap proses demokrasi di Nganjuk bisa berjalan dengan baik,” tambahnya.
(Ricko)