Beredar Vidio Camat Gondang Bersama Marhaen – Handy, Diperingati ASN Harus Selalu Netralitas

Nganjuk | Updatenewstv- Di media sosial beredar dua vidio pendek yang menunjukkan acara pertemuan dan dihadiri oleh Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Nganjuk 2024, Marhaen Djumadi – Trihandy Cahyo Saputro berlangsung di Desa Campur, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.

Kedua video yang dibuat pada 2 Juli 2024 tampak Marhaen-Trihandy duduk bersebelahan serta berhadapan dengan Camat Gondang Bayu Istas Sasongko, yang memakai seragam dinas ASN warna cokelat. Di sekeliling mereka terlihat puluhan orang yang duduk melingkar. Salah satunya tampak berbicara sambil memegang mikrofon.

Saya mohon rekan-rekan, silahkan mengungkapkan perasaan, dukungan, ndukung ora popo nggak dukung yo gak masalah, Insya Allah Mas Hendy dan Pak Marhaen bisa menerima,” ucap salah satu peserta pertemuan tersebut.

Ketika potongan video ditunjukkan ke Inspektur Inspektorat Nganjuk M. Yasin, Rabu (25/9/2024), pihaknya membenarkan bahwa ada Camat Gondang di dalam video tersebut.

Saya lihat sepintas kayaknya memang benar (Camat Gondang Bayu Istas Sasongko),” ujar Yasin.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nganjuk Yudha Harnanto mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selaku bersikap netral kapan pun dan di mana pun.

Dalam konteks Pilkada Nganjuk 2024 ini, netralitas ASN tidak terikat dengan waktu tahapan. Artinya, ASN dilarang melakukan tindakan yang menunjukkan sikap tidak netral, meskipun itu dilakukan sebelum masa pendaftaran maupun penetapan paslon Pilkada Nganjuk.

Jadi Netralitas ASN itu tidak tergantung apakah kontestan Pilkada Nganjuk sudah ditetapkan atau belum. Undang-Undang ASN jelas menyatakan seperti itu,” ujar Yudha Harnanto, Sabtu (21/9/2024).

Perlu diketahui, ketentuan netralitas ASN tertulis dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Ketua Komisi ASN (KASN) serta Undang-Undang ASN.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terdapat beberapa ketentuan yang berkaitan dengan netralitas ASN, yakni:

Pada Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Pasal 24 ayat (1) huruf (d): Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

Pasal 52 ayat (3) huruf (j): Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 52 ayat (4): Pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan mengenai netralitas ASN dan sanksinya terdapat dalam beberapa pasal. Ketentuan tersebut yakni:

Pasal 280 ayat (2): Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, Anggota TNI, Polri, Kades, dan perangkat desa.

Pasal 280 ayat (3): ASN, Anggota TNI dan Polri dilarang ikut dalam tim kampanye.

Pasal Pasal 282: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 ayat (1): Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pasal 283 ayat (2): Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pasal 494: Setiap Setiap aparatur sipil Negara yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Adapun jenis Pelanggaran Disiplin Netralitas ASN. Setidaknya terdapat 13 jenis pelanggaran yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kedisiplinan netralitas ASN berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online calon.

3. Melakukan pendekatan kepada: partai politik sebagai bakal calon, masyarakat (bagi independent)sebagai bakal calon.

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/Akun pemenangan/calon.

7. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

8. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam pelanggaran yang diuraikan.

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

11. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon.

12. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon, tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik, dan alat peraga terkait partai politik/calon.

13. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *