Menu

Mode Gelap
Bupati Nganjuk Menerima Penghargaan dari BKKBN, Penghargaan I telah diraih Bina Ketahanan Keluarga Balita & Anak TA 2025 & Penghargaan II Program Bangga Kencana Tahun 2025 16 Peserta Lolos Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Nganjuk, Berikut Nama Namanya Bawang Merah Asal Nganjuk, Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh DPUPR Nganjuk Perkuat Kualitas Tenaga Kerja, Gelar Sertifikasi SKK Konstruksi dan Pelaksana KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf, Dampak Insiden Bekasi Timur Sejumlah KA Alami Kelambatan Tinggi KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

Berita

Dugaan Pembuangan Limbah B3 di Nganjuk, Warga Cium Bau Menyengat

badge-check

Nganjuk | Updatenewstv – Dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kembali menyeruak di Kabupaten Nganjuk. Tumpukan abu yang diduga sisa aluminium ditemukan di sejumlah titik di Kecamatan Jatikalen dan Kecamatan Lengkong.

Arif Rahman, aktivis lingkungan dari komunitas Go Green Dhadung Dharmasila, mengungkapkan bahwa temuan itu berada di tepi jalan hutan menuju Desa Pule, Kecamatan Jatikalen, serta di tiga lokasi lain yang merupakan bekas urukan tanah di Desa Jerukwangi, Kecamatan Lengkong.

Kalau ditotal, estimasinya bisa mencapai 24 ton. Informasi warga, pembuangan sudah berlangsung sejak Agustus lalu dan tiap bulan terus bertambah,” kata Arif, Senin (22/9/2025).

Menurut Arif, limbah tersebut dikemas dalam karung dengan label perusahaan asal Surabaya. Saat melakukan pengecekan langsung bersama tiga rekannya, ia mengaku mengalami gejala pusing dan mual akibat bau menyengat dari tumpukan abu tersebut.

Baunya sangat menusuk, bikin kepala pening,” ujarnya.

Arif menuturkan, saya sudah menghubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk agar menyetujui kasus ini. Namun DLH meminta laporan resmi terlebih dahulu untuk memastikan kandungan limbah melalui uji laboratorium.

Belum saya buat, mungkin besok. Saya masih kurang enak badannya karena bau itu,” tambahnya.

Peristiwa ini mengingatkan kembali pada kasus serupa yang pernah terjadi di Kecamatan Patianrowo beberapa tahun lalu. Ketika itu, limbah semacam itu menimbulkan asap beraroma tajam setiap kali hujan mengguyur, bahkan memaksa sebagian warga harus mengungsi dan mendapat perawatan medis.

Arif menegaskan, bila terbukti mengandung B3, tindakan pembuangan limbah tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ada ancaman pidana bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tandasnya.

Hingga kini, asal usul limbah tersebut belum dapat dipastikan.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Nganjuk Menerima Penghargaan dari BKKBN, Penghargaan I telah diraih Bina Ketahanan Keluarga Balita & Anak TA 2025 & Penghargaan II Program Bangga Kencana Tahun 2025

30 April 2026 - 03:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf, Dampak Insiden Bekasi Timur Sejumlah KA Alami Kelambatan Tinggi

29 April 2026 - 08:03 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Batu Berelief Bertulisan Tahun Saka 1326 Ditemukan di Kelurahan Nganjuk

29 April 2026 - 05:39 WIB

Kejaksaan Negeri Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

29 April 2026 - 03:22 WIB

Trending di Berita