Nganjuk | Updatenewstv- Awal mula terjadinya protes tersebut lantaran Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 (Muhammad Muhibbin – Aushaf Fajr Herdiansyah) membawa massa dalam acara Deklarasi Kampanye Damai melebihi batas maksimal persyaratan yang telah disepakati bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.
Hal tersebut diprotes oleh LBH Advokasi Paslon nomor urut 03 (Marhaen Djumadi – Trihandy Cahyo Saputro) yang menghadiri Deklarasi Kampanye Damai sesuai dengan peraturan dan ketentuan untuk membawa jumlah massa atau pendukung.
Saya disini mempertanyakan dengan jumlah kehadiran dari salah satu paslon yang melebihi batas maksimal dari persyaratan KPU Nganjuk,” ujar Nurwadi Nurdin, Ketua LBH Advokasi Paslon Marhaen – Handy.
Di acara ini, saya membawa 48 orang, sesuai dengan undangan dari KPU Nganjuk untuk acara Deklarasi Kampanye Damai,” tambahnya.
Nurwadi Nurdin berharap, agar kegiatan ini betul-betul Netral sesuai dengan ketentuan, supaya kedepannya tidak ada informasi yang tidak diinginkan.
Sementara itu, Arfi Musthofa selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk meminta maaf atas terjadinya hal yang membuat peserta tidak nyaman dan menanggapi, bahwa sebelumnya sudah disepakati bersama untuk pasangan calon membawa maksimal 50 peserta pendukung di acara Deklarasi Kampanye Damai.
Saya mewakili KPU, sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Terkait adanya masa yang berlebihan, kita sudah memerintahkan untuk mengeluarkan massa, dan yang boleh masuk hanya pendukung yang mengenakan ID Card dari KPU,” ungkapnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto menanggapi adanya protes dari salah satu tim paslon terkait berlebihnya jumlah masa paslon lain yang hadir tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Menurutnya, semua paslon membawa lebih dari persyaratan KPU di acara Deklarasi Kampanye Damai ini.
Kalau jumlah undangan yang disampaikan oleh KPU, dibatasi jumlah undangan yang bisa masuk menggunakan ID Card 50 peserta. Namun demikian, informasi yang kami dapat, semua paslon lebih dari 50, tadi ada yang 250, ada yang 100, ada yang kurang dari 100,” kata Yudha.
Dirinya hanya bisa memberikan saran secara lisan maupun tertulis untuk KPU, agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan prosedurnya.
Kami hanya bisa memberikan saran secara lisan atau tertulis kepada KPU, atau juga bisa merekomendasikan, agar pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
(Ricko)