Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Tunda Resmikan Museum Marsinah, Bupati Marhaen: Keputusan Penundaan Disambut dengan Sikap Positif oleh Pemda Warga Nganjuk Sekarang Bisa Cek Status Pembayaran PBB Online Lewat Pamong Sigap Tradisi Manusuk Sima Kabupaten Nganjuk Pemkab Nganjuk kolaborasi dengan Kejaksaan Sidang Paripurna DPRD Nganjuk Hari Jadi Nganjuk Diwarnai Aksi Bergizi, Puluhan Ribu Siswa SD,SMP dan SMA Ikut Ambil Bagian, Salah Satunya SMPN1

Berita

Kadis PMD Nganjuk Tanggapi “Bawaslu Kenakan UU Desa Kepada Kades Kampungbaru” Ada Apa?

badge-check

Nganjuk | Updatenewstv- Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan Pers Rilis terkait dugaan Kades Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom langgar Netralitas sebagai Kepala Desa, Senin (07/10/2024).

Dalam Pers Rilisnya, Yudha Harnanto menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Nganjuk langsung mengambil langkah penelusuran bersama dengan Panwascam beserta PKD desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk didasarkan atas informasi awal dari undangan silaturahmi yang menggunakan kop dan tanda tangan berstempel resmi Desa Kampungbaru yang mengadakan kegiatan silaturahmi bersama salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3, atas nama Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo.

Hasil kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan bukti dan aturan hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk menyimpulkan, bahwa Temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya, dan menyatakan bahwa pelaku atas nama Susilo Dwi Prasetiyo melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b dan j Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Ketua Bawaslu Nganjuk.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Nganjuk merekomendasikan Temuan itu kepada Pj Bupati Nganjuk dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk.

Hal tersebut menjadi janggal mengenai penerapan UU Desa, banyak kalangan menganggap, Apakah tidak melanggar UU Pilkada pasal 71 dan pasal 188?.

Sementara itu, Puguh Harnoto Kepala Dinas PMD Nganjuk saat dikonfirmasi melalui via telefon, terkait dengan sanksi pelanggaran netralitas Kepala Desa, Dinas PMD sudah menerima salinan rilis dari bawaslu dan menunggu penerapan dari Pj Bupati Nganjuk.

Sanksi pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Dinas PMD sudah menerima salinan rilis dari Bawaslu. Hingga saat ini, PMD masih menunggu perintah dari Pj Bupati untuk menerapkan sanksi dari hasil kajian hukum, Inspektorat dan Assisten Pemerintahan yang akan diterapkan kepada Kades yang melanggar Netralitas,” ujar Puguh Harnoto, Kadis PMD Nganjuk pada Hari Selasa (08/10/2024).

 

(Ricko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tunda Resmikan Museum Marsinah, Bupati Marhaen: Keputusan Penundaan Disambut dengan Sikap Positif oleh Pemda

30 April 2026 - 12:44 WIB

Bupati Nganjuk Menerima Penghargaan dari BKKBN, Penghargaan I telah diraih Bina Ketahanan Keluarga Balita & Anak TA 2025 & Penghargaan II Program Bangga Kencana Tahun 2025

30 April 2026 - 03:05 WIB

Bawang Merah Asal Nganjuk, Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

29 April 2026 - 23:49 WIB

Bawang merah asal Kabupaten Nganjuk

DPUPR Nganjuk Perkuat Kualitas Tenaga Kerja, Gelar Sertifikasi SKK Konstruksi dan Pelaksana

29 April 2026 - 13:54 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf, Dampak Insiden Bekasi Timur Sejumlah KA Alami Kelambatan Tinggi

29 April 2026 - 08:03 WIB

Trending di Berita