Nganjuk | Updatenewstv- Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk menggelar press release untuk memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.
Acara yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, beserta jajaran, serta rekan-rekan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Robiyahya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait laporan tersebut dengan memanggil 41 orang untuk dimintai keterangan. Para saksi yang diperiksa meliputi perangkat desa dan panitia PTSL setempat.
Koko Robiyahya juga menyampaikan informasi terkait jumlah pendaftar PTSL di Desa Gebangkerep, yang awalnya tercatat sebanyak 882 orang, namun hanya 807 yang memenuhi persyaratan.
Menurut Koko, pada 4 Februari 2024, telah dilakukan kesepakatan antara panitia PTSL dan para pendaftar untuk biaya pendaftaran sebesar Rp600.000, yang disetujui melalui berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Seluruh sertifikat tanah telah diserahkan pada 10 Desember 2024 oleh Pokmas dan BPN. Selain itu, Pokmas Gebangkerep juga telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PTSL pada 24 Desember 2024,” jelas Koko Robiyahya.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, tercatat bahwa total anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan PTSL sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencapai Rp529.200.000. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp45.000.000 dikembalikan kepada pemohon yang tidak memenuhi syarat, sehingga total dana yang terpakai mencapai Rp482.064.700. Selisih sebesar Rp2.135.300 kemudian dialokasikan untuk pembangunan pagar makam desa, sesuai kesepakatan warga.
Ika Mauluddhina, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, menegaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Gebangkerep.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kami dapat menyimpulkan bahwa tidak terbukti ada pungutan liar atau praktik korupsi,” ujar Ika.
Kajari Nganjuk juga menambahkan bahwa laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada 29 November 2024 tidak membuktikan keterlibatan perangkat desa dalam praktik pungli.
Namun, untuk memastikan transparansi penggunaan dana PTSL, Kejaksaan Negeri Nganjuk akan menyerahkan hasil penyelidikan tersebut kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk dilakukan audit lebih lanjut.
Kami akan memastikan bahwa penggunaan dana PTSL tepat sasaran dan transparan, sehingga masyarakat tidak meragukan prosesnya,” tutup Ika Mauluddhina.
(Ricko)