Nganjuk | Updatenewstv- Setelah melakukan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk akhirnya menetapkan Tersangka Mujiono Bin Warsono (Alm), yang merupakan Kepala Desa Banarankulon, terkait dengan penyalahgunaan anggaran APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Nur Shodiq & Partners Surabaya, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai Rp. 337.352.896,64. Audit ini mencakup 19 kegiatan pembangunan yang dilaksanakan dengan kekurangan volume dan tidak sesuai perencanaan yang semestinya.
Salah satu contoh dari kegiatan yang disalahgunakan adalah pembangunan sebuah pendopo di Desa Banarankulon. Pembangunan ini tidak dilengkapi dengan dokumen perencanaan dan teknis yang sah, meskipun pencairan dana untuk proyek ini terus dilakukan. Total pencairan untuk pembangunan pendopo ini sebesar Rp. 760.097.859,00, sementara hasil audit menunjukkan bahwa nilai yang seharusnya dikeluarkan hanya sebesar Rp. 621.936.488,44,” jelas Ika, pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2024, Senin (09/12/2024).
Selain proyek pendopo, 18 kegiatan pembangunan lainnya juga ditemukan tidak sesuai dengan prosedur. Tersangka Mujiono mengelola anggaran secara pribadi tanpa melibatkan perangkat desa, serta menggunakan nota dan stempel fiktif dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Perbuatan Mujiono ini telah mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi keuangan Desa Banarankulon dan negara.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk menetapkan Mujiono sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Mujiono dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, serta pasal 3 jo. Pasal 18 yang sama.
(Ricko)