Nganjuk | Updatenews- Menteri pariwisata dan ekonomi kreatif Sandiaga Uno, 5 Januari 2024 umumkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi 40-75 persen.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, menyebutkan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra bagi para pelaku usaha jasa hiburan di Kabupaten Nganjuk. Salah satu pengelola bisnis tempat hiburan karaoke Crown Gold Ktv, Agus menanggapi adanya peraturan kenaikan pajak yang ditetapkan Menteri Kemenparekraf sangat memberatkan pengusaha jasa hiburan, ia mengaku kaget dengan pajak yang mengalami kenaikan hampir 50 persen dari 100 persen.
Aturan baru ini nanti tentunya menimbulkan kenaikan harga barang dan jasa disini, kan kalau pajak naik otomatis harga naik. Sebenarnya saya gak setuju tapi ya jika dari pemerintah memutuskan seperti itu kita mau gak mau harus mengiyakan, tapi sebaiknya disesuaikan terlebih dahulu sama daerahnya soalnya kan setiap daerah UMRnya beda-beda” ucap Agus
Untuk mengatasi masalah tersebut, Agus akan meninjau dampak kenaikan pajak terhadap statistik jumlah konsumen yang datang. Ia juga akan menyesuaikan harga dengan pajak agar konsumen tidak keberatan.
Nanti setelah kenaikan pajak kita akan review nanti efeknya ke customer gimana kita pasti ada penyesuaian-penyesuaian” Imbuhnya
Sementara itu Widiasti Sudartini Kepala badan pendapatan daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk menjelaskan kenaikan pajak hiburan dikabupaten nganjuk ditetapkan sebanyak 50 persen. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Di tindak lanjuti PP 35 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pajak dan retribusi daerah, Dua Undang-Undang ini Mengamanahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk membuat Perda tentang Pajak serta Retribusi daerah dan itu sudah di Tanda tangani oleh Bapak Bupati Perda No 6 Tahun 2023.
Terkait dengan Pajak Hiburan dari pusat memang ada ringnya ada jeda sebesar 40 persen hingga 75 persen, Kemudian untuk Kabupaten Nganjuk ini Khusus ya untuk hiburan Diskotik, Karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen. Diluar itu bagian pajak barang dan jasa tertentu hanya 10 persen.” Ucapnya
Rencana kedepannya Pemkab Nganjuk akan mulai mensosialisasikan terkait kenaikan pajak kepada masyarakat terutama pelaku usaha jasa hiburan. Diharapkan para pelaku usaha dapat menerima keputusan PP 35 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pajak dan retribusi daerah.
(Ricko)