Nganjuk | Updatenewstv- Satuan Reskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Loceret, berkoordinasi dengan Polsek Dampit, Polres Malang, berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang menimpa warga Loceret.
Kasus ini terungkap setelah pelaku RA (37), warga Dampit, Malang, berhasil diamankan usai membawa kabur motor dan barang berharga milik korban, Ratna (25), warga Desa Putukrejo, Kecamatan Loceret.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya dan sinergi dengan Polsek Dampit.
Kami pastikan setiap tindak kejahatan akan kami proses secara tuntas demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya, pada Kamis (15/5/2025).
Kejadian bermula ketika pelaku menemui korban di warung ibunya di Terminal Bus Nganjuk. Dengan modus imbalan Rp1.300.000, pelaku meminta korban mengantar ke ATM. Namun, saat berada di Desa Gejakan, pelaku menyuruh korban turun dan kabur membawa sepeda motor Honda Vario 150 milik korban serta tas berisi dokumen dan barang berharga, total kerugian mencapai Rp28,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menjelaskan bahwa, pelaku ternyata sudah diamankan Polsek Dampit atas kasus serupa. Tim gabungan langsung menjemput pelaku dan mengamankan barang bukti ke Nganjuk.
Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor bernopol AG 3228 ABE, tas berisi surat-surat berharga, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
RA kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindakan kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti.
(Ricko)