Pemuda 20 Tahun Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil Milik Kades di Nganjuk

Nganjuk | Updatenewstv- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk berhasil mengamankan Tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan mobil yang terjadi di Dusun Sembung, Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Rabu (19/06/2024) di rumah pelaku daerah Batu Malang.

Tersangka bernama Muhammad Satrio Wibowo (20) Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kababupaten Jombang, sebagai pelaku dalam kasus penipuan atau penggelapan mobil senilai Rp. 305.000.000,-.

Dalam Pers Releasenya, Didepan Aula Polres Nganjuk, Kamis (27/06/2024). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengungkapkan, Muhammad Satrio Wibowo dilaporkan di Polsek Sukomoro pada 13 Juni 2024, setelah melakukan penipuan kepada salah satu Kepala Desa (Kades) di wilayah Sukomoro.

Korbannya adalah Sutiyo, salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sukomoro, pemilik mobil Toyota Innova Reborn,” ujar AKP Julkifli Sinaga.

Menurut AKP Julkifli Sinaga, modus tersangka berpura-pura sebagai pembeli mobil, yang sebelumnya diposting di Media Sosial.

Awalnya, Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura membeli mobil merk Toyota Innova Reborn. Kemudian, Tersangka beralasan ingin cek kondisi kendaraan dengan melakukan test drive. Setelah melakukan test drive, Tersangka kembali ke rumah korban. Pada saat itu, korban lengah dan Tersangka memanfaatkan kesempatan dengan membawa kabur mobil beserta STNK BPKB milik korban,” jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, Tersangka mencoba menghilangkan jejaknya dengan membawa mobil Toyota Innova Reborn ke Showroom K-CUNK Motor yang berada di Kabupaten Tulungagung untuk ditukar tambahkan dengan mobil HRV.

Saat ini Polres Nganjuk masih mendalami keterlibatan Showroom yang masih berstatus saksi.

Motifnya, Uang dari hasil tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan 1 unit mobil merk Toyota Innova Reborn 2.4 G MT 2393 CC warna putih tahun 2019, Plat Nopol N 1246 ES akan digunakan oleh tersangka untuk modal usaha dan membayar hutang.

Total barang bukti yang disita polisi, 1 lembar kwitansi untuk pembayaran pembelian satu unit mobil Innova Reborn Nopol N 1246 ES senilai Rp. 305.000.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150cc warna putih merah tahun 2021, Plat Nopol S. 6790 OBJ, 1 unit mobil merk Honda HRV 1.497CC warna putih Nopol B. 1939 JYB beserta STNK BPKB, 1 handphone merk iPhone 12 Pro Max warna graphite, 1 handphone merk VIVO, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki serta BPKB, 1 lembar kwitansi Showroom K-Cunk Motor, 1 lembar surat perjanjian jual/beli K-CUNK Motor, 1 unit mobil merk Toyota Innova Reborn 2.4 G MT 2393 CC warna putih tahun 2019, Plat Nopol N 1246 ES serta STNK BPKB.

Sementara itu, Perbuatan tersangka (Muhammad Satrio Wibowo) telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *