Menu

Mode Gelap
Bupati Nganjuk Menerima Penghargaan dari BKKBN, Penghargaan I telah diraih Bina Ketahanan Keluarga Balita & Anak TA 2025 & Penghargaan II Program Bangga Kencana Tahun 2025 16 Peserta Lolos Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Nganjuk, Berikut Nama Namanya Bawang Merah Asal Nganjuk, Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh DPUPR Nganjuk Perkuat Kualitas Tenaga Kerja, Gelar Sertifikasi SKK Konstruksi dan Pelaksana KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf, Dampak Insiden Bekasi Timur Sejumlah KA Alami Kelambatan Tinggi KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

Berita

Penangkapan Pelajar Nganjuk di Kediri Tuai Sorotan, LBH Muhammadiyah Sebut Bentuk Pembungkaman Literasi

badge-check


					Penangkapan Pelajar Nganjuk di Kediri Tuai Sorotan, LBH Muhammadiyah Sebut Bentuk Pembungkaman Literasi Perbesar

Kediri | Updatenewstv- Penangkapan AFY (19), seorang pelajar SMA asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, oleh Polres Kediri Kota terus mendapat perhatian luas. Kasus ini diukur bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga mencakup kebebasan berpikir generasi muda.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Nganjuk, Anang Hartono, menegaskan bahwa tindakan aparat dalam kasus ini patut dipertanyakan. Ia menyayangkan penyitaan sejumlah buku dan poster dari kamar AFY, yang justru menampilkan kekeliruan aparat dalam memandang literasi.

Buku-buku yang dibaca AFY seputar sejarah dan perkembangan politik sosial, bukan ajaran anarkisme sebagaimana dimaksudkan,” ujar Anang, Rabu (24/9/2025).

Anang menambahkan, AFY selama ini dikenal aktif di Taman Baca Mahanani Kediri. Ia gemar berdiskusi, menulis, serta membangun budaya literasi di kalangan pelajar. Oleh karena itu, anggapan bahwa dirinya bagian dari kelompok anarko dinilai sangat tidak tepat.

Dia berasal dari keluarga Muhammadiyah, bukan jaringan anarko. Sangat kecil kemungkinannya,” tegasnya.

Sebelumnya, AFY ditangkap karena diduga menyebarkan aksi melalui media sosial yang dikaitkan dengan dilepaskan di Kediri pada 30 Agustus 2025. Polisi pun telah menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Undang-undang ITE.

LBH AP Muhammadiyah menilai proses hukum yang dijalani AFY sarat kejanggalan. Mulai dari penggeledahan tanpa prosedur sesuai KUHAP, penyampaian tanpa berita acara resmi, hingga pemeriksaan panjang tanpa jeda istirahat yang layak.

Sementara itu, Polres Kediri Kota menyatakan, AFY adalah salah satu dari 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditetapkan akhir Agustus lalu.

Pelaku F (AFY) menyebarkan ajakan melalui akun media sosial, sehingga mengundang massa untuk ikut dalam aksi yang berakhir ricuh,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, melalui keterangan resmi.

Kasus ini pun memicu diskusi publik lebih luas mengenai batasan penegakan hukum dan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi di kalangan anak muda.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Nganjuk Menerima Penghargaan dari BKKBN, Penghargaan I telah diraih Bina Ketahanan Keluarga Balita & Anak TA 2025 & Penghargaan II Program Bangga Kencana Tahun 2025

30 April 2026 - 03:05 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf, Dampak Insiden Bekasi Timur Sejumlah KA Alami Kelambatan Tinggi

29 April 2026 - 08:03 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Batu Berelief Bertulisan Tahun Saka 1326 Ditemukan di Kelurahan Nganjuk

29 April 2026 - 05:39 WIB

Kejaksaan Negeri Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

29 April 2026 - 03:22 WIB

Trending di Berita