Penyidik Kejaksaan Nganjuk Serahkan Tersangka Korupsi APBDes Rp 352 Juta ke Penuntut Umum

Nganjuk | Updatenewstv- Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan almarhum Mujiono bin Warsono.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Nganjuk, terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, untuk Tahun Anggaran 2020-2023.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robiyahya, mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka, yang menjabat sebagai Kepala Desa Banarankulon periode 2020-2023, adalah dengan mengelola anggaran pembangunan fisik desa untuk kepentingan pribadi.

Tersangka membuat bukti pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark-up pada anggaran tersebut,” terang Koko Robiyahya kepada tim Update News TV pada Jumat, (7/03/2025).

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan, kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran tersebut tercatat mencapai Rp 352.127.978,86. Meskipun demikian, pihak tersangka telah melakukan pembayaran untuk mengganti kerugian keuangan negara tersebut.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan alternatif Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan tes kesehatan terhadap tersangka yang dilakukan oleh tim dokter RSD Nganjuk, dan proses penahanan telah dimulai sejak 6 Maret 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 25 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Nganjuk.

Kejaksaan Negeri Nganjuk menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk proses persidangan. Selain itu, mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nganjuk.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *