Nganjuk | Updatenewstv- Beredar sebuah surat undangan Kepala Desa Kampungbaru, mengajak seluruh warganya untuk menghadiri acara silahturahmi bersama calon bupati Marhaen Djumadi dan calon wakil bupati Trihandy Cahyo Saputro yang akan dilaksanakan di rumah RW 04, Dusun Kranggan. Meskipun acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, langkah Kepala Desa Kampungbaru tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak yang menganggapnya tidak netral dalam politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah.
Hal Tersebut duga bahwa ada mobilisasi besar-besaran oleh ASN serta Kepala Desa untuk memenangkan salah satu calon.
Menurut informasi yang Tim Update News TV dari salah satu warga, acara silaturahmi tersebut mendatangkan sejumlah 600-700 warga Kampungbaru.
Disisi lain, beberapa warga dan pengamat politik menilai tindakan tersebut dianggap sebagai dukungan terhadap salah satu pasangan calon dan menduga Kepala desa kampungbaru Tanjunganom terlibat dalam politik praktis yang menunjukkan tidak Netral sebagai Kepala Desa dalam Pilkada 2024.
Adanya informasi itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk langsung mengambil langkah penelusuran bersama dengan Panwascam beserta PKD desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk didasarkan atas informasi awal dari undangan silaturahmi yang menggunakan kop dan tanda tangan berstempel resmi Desa Kampungbaru yang mengadakan kegiatan silaturahmi bersama salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3, atas nama Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo.
Hasil kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan bukti dan aturan hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk menyimpulkan, bahwa Temuan dengan nomor 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024 merupakan dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya, dan menyatakan bahwa pelaku atas nama Susilo Dwi Prasetiyo melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b dan j Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk merekomendasikan Temuan dengan Nomor: 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024, kepada Pj. Bupati Nganjuk dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto menyatakan bahwa Kepala Desa Kampungbaru terbukti bersalah karena tidak Netral dalam Pemilihan dengan dibuktikan surat undangan silaturahmi yang menggunakan kop dan tanda tangan berstempel resmi Desa Kampungbaru.
Iya terbukti tidak Netral, tapi bukan Undang-undang pemilihan, namun Undang-undang lainnya. Karena Bawaslu hanya mengatur khusus pelanggaran Undang-undang Pemilu,” ujar Yudha Harnanto di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, pada Hari Senin, (07/10/2024).
Dari kejadian itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak hanya menghimbau l, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada setiap Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk agar tidak ada lagi oknum yang melanggar.
Bawaslu tidak hanya sekedar himbauan, Bawaslu pada tanggal 5 September sampai hari ini 7 September 2024 melakukan sosialisasi serentak ke seluruh Kecamatan Kabupaten Nganjuk melalui Panwascam tentang Netralitas ASN di wilayah kecamatan masing-masing. Dan mudah-mudahan tidak muncul lagi oknum-oknum yang melanggar Netralitas,” pungkasnya.
(Ricko)