Nganjuk | Updatenewstv- Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan makanan yang diduga mengandung obat terlarang jenis “SOMA” ke dalam rutan.
Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari kewaspadaan dan komitmen petugas Rutan Nganjuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Peristiwa ini berawal saat petugas penggeledahan curiga terhadap paket makanan yang dibawa oleh seorang pengunjung. Makanan tersebut dikirimkan untuk salah satu tahanan, namun pengunjung tersebut bukan merupakan keluarga inti tahanan yang bersangkutan. Selain itu, pengirim makanan juga mengaku bahwa barang tersebut adalah titipan dari orang lain.
Melalui ketelitian, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap makanan yang terdiri dari nasi putih, tempe, dan pepes ikan. Petugas bahkan mencicipi makanan tersebut dengan izin dari pengunjung, dan menemukan rasa yang sangat pahit, yang tidak sesuai dengan bahan makanan tersebut.
Kepala Rutan Nganjuk, Bambang Hendra Setyawan, mengungkapkan bahwa rasa keanehan pada makanan tersebut memicu dugaan adanya kandungan terlarang.
Setelah laporan diterima, petugas membawa pengunjung tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tim kesehatan rutan kemudian melakukan tes kandungan pada makanan tersebut, yang ternyata positif mengandung “SOMA“, salah satu jenis obat terlarang yang berbahaya.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian petugas dalam melaksanakan tugas penggeledahan harian. Kami sangat mengapresiasi kerja keras mereka,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Bambang Hendra juga mengungkapkan bahwa kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam mengawasi setiap barang bawaan yang masuk ke dalam rutan.
Sebagai tindak lanjut, Rutan Nganjuk segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut, guna mengungkap jaringan penyelundupan dan pihak-pihak yang terlibat.
Hendra menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Rutan Nganjuk untuk mendukung pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, Hendra menegaskan komitmen Rutan Nganjuk untuk mendukung instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan, serta mendukung visi misi Presiden RI terkait “Asta Cita“.
Sebagai langkah preventif, Rutan Nganjuk berencana memperketat prosedur keamanan dan meningkatkan sistem pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan tekad dan kerja sama yang solid bersama aparat penegak hukum, Rutan Nganjuk berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, sekaligus memastikan para tahanan menjalani proses pemasyarakatan dengan lebih baik dan terhindar dari pengaruh buruk obat terlarang.
(Ricko)