Pria Asal Ngablak Kediri Berhasil Diamankan Polres Nganjuk Bersama Warga Ketika Melakukan Aksi Pencurian

Nganjuk | Updatenewstv- Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan oleh petugas Polsek Prambon dan warga setempat di Desa Gondanglegi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Kapolres, aksi cepat ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Prambon.

Tersangka yang diketahui berinisial DA (28), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, tertangkap tangan saat mencuri di rumah Sugiyono, warga setempat.

Pelaku kedapatan membawa barang hasil curian berupa 1 unit HP Vivo, 2 tabung gas LPG 3 kg, dan satu senter kepala. Pelaku kemudian diamankan oleh saksi dan dibawa ke rumah perangkat desa sebelum diserahkan ke petugas kepolisian,” ujar AKBP Siswantoro.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada warga Gondanglegi yang telah bertindak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek Prambon dalam mengamankan pelaku.

Menurutnya, kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan barang bukti lain di lokasi kejadian, seperti sebuah pahat, satu unit HP Samsung Galaxy A02S, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit.

Kami sudah mengamankan semua barang bukti dan sedang memeriksa saksi-saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Julkifli.

Kejadian ini bermula saat saksi berinisial AD (32), yang baru pulang dari memancing sekitar pukul 01.30 WIB, mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Setelah memeriksa sekitar, ia melihat DA sedang mengambil HP milik Sugiyono. Saksi bersama warga kemudian melapor ke Polsek Prambon untuk meminta bantuan dalam mengamankan pelaku.

Akibat kejadian tersebut, Sugiyono mengalami kerugian sekitar Rp550.000. Kasus ini kini sedang diproses dengan ancaman hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *