Nganjuk | Updatenewstv- Pembangunan Taman Marsinah yang terletak di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, tengah menuai kecaman dari berbagai pihak terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap standar teknis pengerjaan.
Proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp 175 juta dari dana APBDP tahun anggaran 2024 ini dikerjakan oleh CV Kanjeng Jimat, yang diduga merupakan perusahaan dari luar daerah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut justru dikerjakan oleh pekerja lokal atau bahkan dengan meminjam nama CV tersebut.
Kejanggalan ini mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk. Aria Tri Putra Tya, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah ini.
Terkait dugaan pinjam CV, nanti kita akan koordinasikan di komisi dan akan kita tanyakan kepada dinas terkait serta kontraktornya,” ungkapnya.
Aria juga menambahkan, temuan sementara menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek ini belum menunjukkan bukti konkret terkait scope pekerjaan, dengan hanya ditemukan seorang foreman di lokasi.
Untuk kedalaman dan RAB-nya, kita belum melihat,” tambahnya.
Sementara itu, Aria juga mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui tujuan jelas dari pembangunan taman tersebut.
Saya belum tahu tujuan taman itu dibangun, dari situ nanti kita akan tanyakan kepada dinas terkait,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk berencana untuk memanggil dinas terkait serta pihak kontraktor untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai gagasan dan pelaksanaan proyek taman ini.
(Ricko)