Puncak Akhir Masa Tenang Adanya Migrasi Pendukung Calon, Ini Aturan Masa Tenang di Pilkada 2024

Nganjuk | Updatenewstv- Menjelang puncak akhir masa kampanye Pilkada 2024, suasana politik di Kabupaten Nganjuk mulai memanas.

Perubahan arah dukungan mulai terlihat, sementara tensi di kalangan pendukung calon semakin terasa. Momen puncak ini terjadi pada 23 November 2024, yang menandai akhir dari jadwal kampanye.

Berbagai dinamika mulai terjadi, mulai dari perdebatan sengit di media sosial, sindiran-sindiran tajam antar pasangan calon dalam debat ketiga, hingga kericuhan antar pendukung di luar lokasi debat di Surabaya. Saling melaporkan pelanggaran ke Bawaslu pun semakin memperkeruh suasana.

Meski demikian, fokus masyarakat mulai teralihkan dari pembahasan program untuk memajukan Kabupaten Nganjuk, yang seharusnya menjadi agenda utama dalam debat terakhir. Kini, pergeseran dukungan semakin jelas terjadi, dengan beberapa pendukung paslon 03 yang beralih mendukung paslon 01. Fenomena ini juga menyentuh basis simpatisan NU yang turut menyatakan dukungan mereka.

Menanggapi situasi tersebut, masa tenang pun tiba, yang menandai berakhirnya kegiatan kampanye. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan tenang.

Namun, selama masa tenang, ada sejumlah aturan ketat yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Menurut Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, masa tenang dilarang digunakan untuk kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. Semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran, tidak diperbolehkan menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta Pilkada. Hal ini termasuk segala bentuk konten yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada, guna menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Dengan demikian, semua pihak diharapkan untuk mematuhi aturan ini demi menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara, sehingga pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan adil dan demokratis.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *