Kediri | Updatenewstv- Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, putuskan tiga orang terdakwa yang merupakan anak di bawah umur dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Putusan majelis hakim tersebut mengacu kasus penganiayaan yang menewaskan Moh. Idris Rayyan pelajar SMAN 1 Pare. Rabu (14/5/2025)
Keputusan ini menuai respons keras, terutama dari keluarga korban dan massa PSHT yang menganggap putusan tersebut belum mencerminkan keadilan. Penasihat hukum terdakwa, Awang Khairul, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap untuk mengajukan banding.
Kami menilai vonis ini belum sepenuhnya mencerminkan peran masing-masing dari 14 pelaku yang sebenarnya masuk dalam Pasal 55 KUHP. Ada degradasi hukuman yang belum tepat. Harusnya kalau diterapkan pasal itu, semuanya mendapatkan perlakuan hukum yang setara,” kata Awang.
Ia menjelaskan, ada perbedaan signifikan antara pelaku berat, sedang, dan ringan, yang menurutnya belum diakomodasi dalam putusan tersebut.
Disisi lain, dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Uwais Deffa I Qorni, menyampaikan bahwa JPU juga masih dalam tahap pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. InsyaAllah, sebelum waktu itu habis, akan kami putuskan apakah akan banding,”imbuhnya.
Lebih jauh, Ia menekankan, bahwa pasal yang terbukti adalah Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, karena korban meninggal dunia, serta Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, karena menimbulkan luka.
Untuk diketahui, dari lima anak yang dijatuhi hukuman, dua di antaranya Rs dan MA berusia 16 tahun dan dikenai hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan 1 tahun pelatihan kerja. Sedangkan tiga lainnya, termasuk En dan Fn, masih di bawah 14 tahun dan dikenai hukuman 1 tahun pelatihan kerja.
Pihak keluarga korban mengaku sangat kecewa atas putusan hakim yang jauh dari harapan mereka. Dipa Kurniantoro, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan bahwa vonis ini tidak memenuhi rasa keadilan.
Pasal 80 ayat 3 itu bisa dihukum maksimal 10 tahun, tapi tuntutannya hanya 4 tahun, dan vonisnya malah 3 tahun 6 bulan. Ini jauh dari rasa keadilan. Kami berharap ada upaya banding dari jaksa,” pungkas Dipa.
(Tim)