
Nganjuk | Updatenewstv- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah. Hal itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (27/2/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dihadiri langsung Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Kang Marhaen menegaskan bahwa pembahasan delapan Raperda ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari upaya menyelaraskan visi pembangunan antara eksekutif dan legislatif.

Ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dari delapan Raperda yang dibahas, empat di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Keempatnya dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan jangka panjang daerah.
Pertama, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menitikberatkan pada penyesuaian tata ruang agar selaras dengan kebijakan nasional Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pijakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan investasi daerah.
Kedua, Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak yang bertujuan memperkuat sistem perlindungan terhadap kelompok rentan. Ketiga, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai pedoman tata kelola aset agar lebih transparan dan akuntabel. Keempat, Raperda Penyertaan Modal yang diarahkan untuk memperkuat investasi daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kang Marhaen juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan terhadap seluruh Raperda yang sedang dibahas, khususnya terkait RTRW yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik.
Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Partisipasi masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, menjelaskan bahwa empat Raperda lainnya merupakan inisiatif legislatif yang lahir dari aspirasi masyarakat saat reses.
Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda Sistem Pendidikan yang mengatur tata kelola pendidikan agar lebih berkualitas dan kompetitif, Raperda Pelestarian Cagar Budaya sebagai payung hukum perlindungan warisan budaya lokal, Raperda Sistem Kesehatan Daerah untuk memperkuat layanan dan infrastruktur kesehatan, serta Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas yang mengatur penataan infrastruktur utilitas agar lebih tertib dan efisien.
Dengan pembahasan delapan Raperda ini, diharapkan lahir regulasi-regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adaptif terhadap dinamika pembangunan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Nganjuk.
(Ricko)







