Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Nganjuk, Polisi Peragakan 59 Adegan Mengerikan

Nganjuk | Updatenewstv- Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang membunuh seorang ibu dan anak di sebuah kamar kos di Jalan Monginsidi, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk. Rekonstruksi berlangsung ketat dengan pengawalan aparat kepolisian dan memperagakan secara detail 59 adegan, mulai dari kedatangan pelaku hingga rangkaian aksi setelah kejadian.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial DS (30), warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, diduga kuat menghabisi nyawa Elvy Nurhayati (41) dan remaja Ellinda Jelsa Ika Eldianti (22). Selain dua korban tewas, satu anggota keluarga lainnya, ED (18), juga menjadi korban dan mengalami luka berat akibat serangan tersebut.

Kapolres Nganjuk melalui Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan aksi keji itu dipicu oleh sakit hati dan rasa cemburu yang memuncak.

Pelaku merasa sakit hati setelah mengetahui korban disebut-berniat kembali kepada suaminya yang merupakan anggota kepolisian. Dari situ muncul kecerahan dan emosi yang tidak terkendali,” ujar AKP Sukaca, Jumat (19/12/2025).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada malam 25 November 2025. Saat itu, DS diketahui datang ke kamar kos korban dengan membawa pisau dapur yang telah dibelinya sebelumnya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban secara brutal.

Elvy Nurhayati mengalami sekitar 40 luka tusukan hingga meninggal dunia di tempat. Putrinya, Ellinda Jelsa Ika Eldianti, juga tewas dengan 29 tusukan. Sementara ED mengalami 18 luka tusukan, namun berhasil selamat setelah mendapatkan perawatan medis intensif,” terang AKP Sukaca.

Usai melancarkan aksinya, sempat membuang pisau ke sungai di belakang lokasi kejadian, lalu membakar sofa di kamar kos sebelum melarikan diri. Berkat gerak cepat aparat, DS berhasil ditangkap tidak lama setelah peristiwa mengerikan itu terjadi.

Sementara itu, pendamping hukum tersangka, Sandhi Puguh Irawan, mengungkapkan bahwa hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin cukup lama.

Hubungan mereka kurang lebih sudah berjalan sekitar dua tahun,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pelaku tidak merencanakan aksinya jauh-jauh hari. Namun, setelah mengetahui isi percakapan WhatsApp korban beberapa hari sebelum kejadian, pelaku diduga langsung kehilangan kendali.

HP korban ikut terbakar sehingga isi chat masih dalam proses penyelidikan. Dari rekonstruksi hari ini juga tidak ditemukan fakta baru,” tambahnya.

Atas perbuatannya, DS dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara sesuai hukum pidana yang berlaku.

Kasus ini menggemparkan warga Nganjuk dan sekitarnya. Tragedi yang berawal dari konflik pribadi tersebut menjadi sorotan publik, sekaligus mengingatkan akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian masalah secara bijak. Polisi memastikan penyelidikan terus di dalamnya untuk mengungkap secara keseluruhan rangkaian peristiwa dan motif di balik aksi keji tersebut.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *