Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Tunda Resmikan Museum Marsinah, Bupati Marhaen: Keputusan Penundaan Disambut dengan Sikap Positif oleh Pemda Warga Nganjuk Sekarang Bisa Cek Status Pembayaran PBB Online Lewat Pamong Sigap Tradisi Manusuk Sima Kabupaten Nganjuk Pemkab Nganjuk kolaborasi dengan Kejaksaan Sidang Paripurna DPRD Nganjuk Hari Jadi Nganjuk Diwarnai Aksi Bergizi, Puluhan Ribu Siswa SD,SMP dan SMA Ikut Ambil Bagian, Salah Satunya SMPN1

Uncategorized

Sekitar 400 warga nganjuk Menjadi korban Penipuan “Snapboos” Di iming imingi keuntungan.

badge-check


					Sekitar 400 warga nganjuk Menjadi korban Penipuan “Snapboos” Di iming imingi keuntungan. Perbesar

Nganjuk| Updatenewstv – Sedikitnya 400 warga di Kabupaten Nganjuk diduga terseret dalam praktik penipuan berkedok tugas online melalui platform yang dikenal dengan nama “Snapboos”. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.

Korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku UMKM, hingga masyarakat umum. Sebagian di antaranya mengaku tergiur iming-iming penghasilan cepat dari tugas digital sederhana.

“Korban di Nganjuk lebih dari 400 orang, kerugiannya mulai Rp500 ribu sampai ratusan juta,” ujar Siti (60), salah satu korban.

Korban lain, Puri (60), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Ia kini mewakili sejumlah korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sistem yang dijalankan tidak berhenti pada pemberian tugas digital. Peserta disebut diwajibkan menyetor dana awal minimal Rp500 ribu, serta merekrut anggota baru menggunakan kode referal agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya

Sejumlah korban mengaku sempat menerima keuntungan pada fase awal. Namun, alur kemudian berubah ketika peserta diminta melakukan setoran tambahan dengan nominal lebih besar, dengan alasan peningkatan level keanggotaan.

Di sisi lain, penggunaan rekening bank yang terus berganti, termasuk yang disebut menggunakan nama perusahaan, turut menambah kecurigaan korban. Pola ini dinilai mengaburkan aliran dana sekaligus menyulitkan pelacakan.

Jika ditarik lebih jauh, skema tersebut memperlihatkan pola yang mengarah pada sistem berjenjang, di mana perputaran dana diduga bergantung pada masuknya anggota baru, bukan dari aktivitas usaha yang jelas.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Nganjuk pada Jumat (17/4/2026). Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit dan potensi kerugian yang terus bertambah.

Dugaan praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE serta pasal penipuan dalam KUHP. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait dalam aktivitas tersebut.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Kartini, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

22 April 2026 - 15:17 WIB

Silaturahmi LDII Nganjuk dengan Kapolres Nganjuk sebagai wujud Sinergitas Polri dan Pemerintah Desa untuk Kamtibmas Kondusif

17 April 2026 - 07:23 WIB

Silaturahmi PKDI Nganjuk dengan Kapolres Nganjuk sebagai wujud Sinergitas Polri dan Pemerintah Desa untuk Kamtibmas Kondusif

17 April 2026 - 06:35 WIB

WaBup Nganjuk Sidak LPG 3 Kg, Soroti Lonjakan Permintaan dan Libatkan Polisi Awasi Distribusi

17 April 2026 - 05:26 WIB

Kemenkeu Berikan Dukungan Serta Stimulus Pada Sektor Padat Karya di Nganjuk

17 April 2026 - 01:42 WIB

Trending di Uncategorized