Nganjuk | Updatenewstv- Bertepat pada Hari Rabu, 18 September 2024, Pukul 10.00 WIB. Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk melalui Jurusita melaksanakan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang pada Perkara Nomor 2/Pdt. Eks/2024/PN Njk Jo. Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Njk Jo. Nomor 164/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor 3208 K/Pdt/2017 tanggal 17 September 2024.
Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang dilaksanakan dirumah Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi di Jalan Imam Bonjol Nomor 50, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dengan dihadiri Alamsyah, S.H., M.H. & Rekan, Para Advokat selaku kuasa dari Rina Eka Rahayu, S.E, Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk, Sunaryo, disertai oleh dua orang saksi, Ely Dyan Prasetyowati, S.E dan Puji Prastiyo, S.H., M.H. yang masing-masing sebagai pegawai Pengadilan Negeri Nganjuk, Kasi Trantib dan Pemerintahan Umum Kecamatan Nganjuk, Lis Pratnya Paramita Sari, Kepala Kelurahan Payaman, Moh. Zaini, S.E., Babinsa Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Sunaryo Jurusita pada Pengadilan Negeri Nganjuk atas perintah Ketua dan ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk, berdasarkan surat perintah tugas Nomor 2/Pdt. Eks/2024/PN Njk Jo. Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Njk Jo. Nomor 164/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor 3208 K/Pdt/2017 tanggal 17 September 2024 dalam hal ini untuk melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Njk Jo. Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Njk Jo. Nomor 164/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor 3208 K/Pdt/2017 tanggal 6 September 2024, dalam perkara antara Rina Eka Rahayu, S.E. sebagai Pemohon Eksekusi Melawan Hj. Azizah Mamik Pramono. Dk, sebagai Para Termohon Eksekusi. Dan Hj. Rohmah Mudji’ati, Sebagai Turut Termohon Eksekusi.
Untuk melakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ditambah bunga 1% tiap bulan terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap termohon eksekusi I Saudari Hj. Azizah Mamik Pramono dan termohon eksekusi II Saudara. H. Mochamad Tamin keduanya beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 50, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, pembayaran sejumlah uang dimaksud dalam rangka untuk memenuhi kewajiban termohon eksekusi I dan termohon eksekusi II kepada pemohon eksekusi sesuai dengan bunyinya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3208 K/Pdt/2017, yaitu Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000.00,- (empat ratus juta rupiah) ditambah bunga 1% tiap bulan terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sunaryo selaku Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk membacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk untuk melakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ditambah bunga 1% tiap bulan terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai ada putusan Pengadilan.
Yang kepadanya saya perlihatkan dan bacakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Njk Jo. Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Njk Jo. Nomor 164/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor 3208 K/Pdt/2017 tanggal 6 September 2024, dan diberitahukan pula kepadanya bahwa maksud kedatangan kami tersebut adalah untuk melakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ditambah bunga 1% tiap bulan terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap para termohon eksekusi,” ujar Sunaryo pada Hari Rabu, (18/09/2024).
Selanjutnya, Sunaryo selaku Jurusita dibantu oleh kedua orang saksi tersebut diatas dan disaksikan pula oleh Kasi Trantib dan Pemerintahan Umum Kecamatan Nganjuk, Kepala Kelurahan Payaman, Babinsa dari Kelurahan Payaman Nganjuk dan Kuasa Pemohon Eksekusi menuju ke lokasi di Jalan Imam Bonjol Nomor 50, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk untuk melakukan eksekusi pembayaran sejumlah uang diatas, dan ditempat tersebut, didapati rumah Para Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi dalam keadaan kosong dan terkunci.
Atas informasi dari Sukarsi, selaku tetangga dari Para Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah dan sunaryo melanjutkan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 6 September 2024.
Azizah Mamik Pramono dan Rohmah Mudji’ati sedang bepergian keluar kota. Selanjutnya kami bacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 6 September 2024. Untuk melaksanakan eksekusi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ditambah bunga 1% tiap bulan terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Sunaryo menambahkan, terhadap pembayaran sejumlah uang yang tidak dilaksanakan pembayarannya oleh Para Termohon Eksekusi, maka selanjutnya sudah saya peringatkan pula akan segala akibat hukum dari tidak dilaksanakan pembayaran sejumlah uang tersebut baik kepada Para Termohon Eksekusi, maupun terhadap Pemohon Eksekusi.
Sementara itu, Alamsyah, S.H., M.H. Advokat yang beralamat kantor di Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri Nomor 316 Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, selaku kuasa dari Saudari Rina Eka Rahayu, S.E., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 April 2024 menyatakan rasa kecewa atas ketidakhadiran Termohon Eksekusi dan Turut Termohon Eksekusi dalam Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang serta pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Njk Jo. Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Njk Jo. Nomor 164/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor 3208 K/Pdt/2017 tanggal 6 September 2024.
Hari ini saya kecewa, baik Bu Mamik Termohon Eksekusi maupun Kuasa Hukumnya tidak hadir. Tapi pada prinsipnya, eksekusi sudah selesai, penetapan sudah dibacakan,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menyampaikan, Permohonan Eksekusi kepada Termohon Eksekusi yang telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung.
Permohonan Eksekusi ini kami sampaikan karena, Termohon Eksekusi yang bernama Azizah Mamik sebelumnya telah diputus bersalah melalui Mahkamah Agung, sudah menjadi ikrah putusan tersebut. Dimana dalam putusan tersebut menyatakan, Termohon Eksekusi saudara Mamik dalam hal ini wajib membayarkan uang klien kami sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), disertai dengan bunga 1 persen tiap bulan terhitung sejak bulan Mei 2010 sampai ada putusan Pengadilan,” ungkapnya.
Alamsyah menjelaskan bahwa, dalam permasalahan ini, kliennya menjadi orang yang dirugikan.
Dalam hal ini, klien kami adalah orang yang dirugikan. Dimana persoalan ini timbul beberapa tahun yang lalu klien kami membeli rumah ini, dengan harga sepakat 1 Miliyar. Klien kami memberikan Banjar/DP 400 Juta Rupiah terlebih dahulu, karena surat rumah ini berada di Bank BRI Cabang Nganjuk, setelah suratnya ditebus, klien kami melunasi. Namun ternyata Ibu Mamik setelah menebus surat rumahnya, malah dijual kepada orang lain,” jelas Kuasa Hukum Rina Eka Rahayu.
Hingga akhirnya, secara hukum sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Nganjuk, Pengadilan Negeri Surabaya, dan sudah memiliki Hukum yang memikat oleh Mahkamah Agung.
Setelahnya, Alamsyah akan menindak lanjuti perkara dengan melaporkan Termohon Eksekusi ke Polda Jatim.
Hari ini kami akan melaporkan kembali Bu Mamik ke Polda Jawa Timur, karena tidak melaksanakan atau tidak mematuhi isi putusan,” tambahnya.
Demikian berita acara pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk, kedua orang saksi, serta petugas yang diperbantukan eksekusi pembayaran sejumlah uang tersebut.
(Ricko)