Tanah Kas Desa Digunakan KDMP Disepakati dalam Musdesus, Kades Loceret Minta Lokasi Tanah Aset Pemda Nganjuk

Nganjuk | Updatenewstv- Jagat publik kembali dihebohkan dengan adanya postingan dari akun tiktok Desa Loceret terkait permasalahan titik lokasi KDMP (Koprasi Desa Merah Putih) yang berada di Desa Loceret Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

Witri Januarista yang notabennya menjabat sebagai Kades Desa Loceret. Di media sosial terlihat ikut menyuarakan keinginan masyarakat dalam melakukan penolakan di titik yang sudah diputuskan saat Musdesus pada tanggal 17 Desember 2025 yang disampaikan oleh forpimcam serta perwakilan masyarakat Desa Loceret.

Penolakan dititik yang sudah disepakati dalam musdesus dikarenakan titik lokasi merupakan tanah kas desa yang berada tanah sawah produktif yang notabennya di usulkan oleh desa melalui musdesus desa loceret dan disetujui oleh kepala desa.

Tahapan musdesus di desa loceret yang sudah dilaksanakan merupakan tahapan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) KDMP adalah forum strategi di tingkat desa untuk membahas dan menyepakati penggunaan dana desa atau jaminan aset desa guna mendukung operasional dan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Agenda utamanya adalah memastikan transparansi, kolaborasi, dan persetujuan bersama atas keterlibatan desa dalam pembiayaan koperasi yang multifungsi.

Aset desa yang boleh digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) meliputi tanah kas desa, bangunan desa yang menganggur (tidak digunakan), tanah ulayat, gudang, atau bangunan sekolah yang tidak aktif. Pemanfaatan aset ini diatur melalui perjanjian sewa, pinjam pakai, atau kerjasama, dan harus tercantum dalam APBDes.

Dalam permasalahan di desa loceret terkait kdmp, terlihat kades loceret pro aktif dalam media sosial dan upayanya berkeinginan mengubah titik lokasi kdmp yang di tanah kas desa serta berkeinginan mendapatkan rekom kegunaan aset pertanian milik pemda yang berada di loceret.

Aksi yang dilakukan kades Desa loceret menggandeng warga patut diapresiasi. Dari membuat konten penolakan’ meminta bupati meminta aset pemda hingga mengadu ke presiden.

Namun juga menjadi ironis tahapan musdesus yang sudah di lalui dilaksanakan dan disetujui oleh kades loceret dan disepakati di lokasi tanah kas desa. Diramaikan oleh adanya akun desa loceret dan kades adanya persetujuan di titik lokasi yang sudah disepakati di awal.

Terlihat jelas peran kades loceret mengandeng masyarakat dalam. Tujuan mengubah titik lokasi KDMP yang sudah disepakati dalam musdesus. Dari membuat perubahan dikirim ke pertanian serta mengirim surat kepada bupati nganjuk guna mendapatkan aset pemda.

 

(TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *