Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Tunda Resmikan Museum Marsinah, Bupati Marhaen: Keputusan Penundaan Disambut dengan Sikap Positif oleh Pemda Warga Nganjuk Sekarang Bisa Cek Status Pembayaran PBB Online Lewat Pamong Sigap Tradisi Manusuk Sima Kabupaten Nganjuk Pemkab Nganjuk kolaborasi dengan Kejaksaan Sidang Paripurna DPRD Nganjuk Hari Jadi Nganjuk Diwarnai Aksi Bergizi, Puluhan Ribu Siswa SD,SMP dan SMA Ikut Ambil Bagian, Salah Satunya SMPN1

Berita

Tekan Kepadatan Hunian, Lapas Kelas IIA Kediri Pindahkan 27 Narapidana ke Lapas Kelas Pemuda Madiun

badge-check

Kediri | Updatenewstv- Lapas Kelas IIA Kediri melaksanakan transfer 27 pemulihan pria ke Lapas Kelas Pemuda Madiun sebagai langkah untuk menekan kepadatan penghuni. Upaya ini merupakan bagian dari strategi pengendalian kelebihan kapasitas yang hingga kini masih menjadi persoalan utama di lembaga masyarakat. (27/08/2025)

Lapas Kelas IIA Kediri sejatinya hanya memiliki kapasitas ideal 325 orang. Namun, sebelum pelaksanaan transfer, jumlah penghuni mencapai 981 orang. Dengan kondisi tersebut, terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang atau mencapai 302 persen dari daya tampung normal.

Setelah proses transfer dilakukan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang. Meski hanya mengurangi sebagian kecil, langkah ini tetap penting karena mampu mengurangi beban hunian dan memberi ruang lebih baik bagi pelaksanaan program pelatihan.

Kondisi kelebihan kapasitas yang tinggi tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang gerak, namun juga mempengaruhi aspek kesehatan, keamanan, dan efektivitas pelayanan masyarakat. Dalam konteks inilah, transfer menjadi salah satu solusi sementara untuk menjaga stabilitas lapas.

Proses transfer berlangsung dengan pengawalan ketat dan koordinasi yang matang antara jajaran pengamanan dan pihak kepolisian. Narapidana yang dipindahkan telah melalui klasifikasi sesuai standar masyarakat, sehingga penempatan di lapak tujuan tetap mengacu pada prinsip keamanan dan pelatihan.

Meski demikian, pihak lapas menegaskan bahwa transfer tidak boleh dianggap sebagai solusi utama. Penanganan kelebihan kapasitas harus berjalan beriringan dengan program penangkapan ikan, pemanfaatan alternatif pidana, serta pengembangan sarana pendukung yang lebih memadai.

Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa transfer ini merupakan bagian dari langkah nyata Lapas Kelas IIA Kediri dalam menangani masalah overcapacity. Menurutnya, pengurangan jumlah penghuni meski relatif kecil tetap penting untuk mendukung stabilitas keamanan serta kelancaran pelaksanaan program pelatihan di dalam lapas.

Melalui kebijakan ini, diharapkan Lapas Kelas IIA Kediri dapat menjaga keamanan, memperbaiki kualitas pelatihan, dan memberikan kondisi yang lebih manusiawi bagi WBP. Meskipun angka kelebihan kapasitas masih sangat tinggi di atas 293 persen, langkah ini tetap menjadi pijakan penting dalam pengaturan sistem masyarakat.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tunda Resmikan Museum Marsinah, Bupati Marhaen: Keputusan Penundaan Disambut dengan Sikap Positif oleh Pemda

30 April 2026 - 12:44 WIB

Bupati Nganjuk Menerima Penghargaan dari BKKBN, Penghargaan I telah diraih Bina Ketahanan Keluarga Balita & Anak TA 2025 & Penghargaan II Program Bangga Kencana Tahun 2025

30 April 2026 - 03:05 WIB

Bawang Merah Asal Nganjuk, Kaya Manfaat untuk Kesehatan Tubuh

29 April 2026 - 23:49 WIB

Bawang merah asal Kabupaten Nganjuk

DPUPR Nganjuk Perkuat Kualitas Tenaga Kerja, Gelar Sertifikasi SKK Konstruksi dan Pelaksana

29 April 2026 - 13:54 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sampaikan Permohonan Maaf, Dampak Insiden Bekasi Timur Sejumlah KA Alami Kelambatan Tinggi

29 April 2026 - 08:03 WIB

Trending di Berita