Tekan Praktik Pungli, Pengisian Perangkat Desa Nganjuk Bakal Dipihak Ketigakan

Nganjuk | Updatenewstv- Pemerintah Kabupaten Nganjuk tengah mengkaji terobosan baru dalam proses pengisian perangkat desa dengan melibatkan pihak ketiga. Langkah ini digagas sebagai upaya meminimalkan potensi praktik pungutan pembohong (pungli) dan permainan oknum yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

Skema pemihak ketigaan tersebut kemungkinan menggandeng lembaga pendidikan atau institusi independen yang diukur memiliki kredibilitas dalam penyelenggara seleksi. Dengan sistem ini, proses rekrutmen diharapkan berlangsung lebih objektif, terbuka, serta bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

Bupati Nganjuk, Djumadi Marhaen, menegaskan bahwa wacana ini muncul sebagai respon atas maraknya isu transaksional dalam pengisian perangkat desa. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan calon perangkat desa, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tingkat desa.

Pemihak ketigaan menjadi salah satu opsi yang cukup rasional untuk menekan potensi penyimpangan. Namun, tentu harus didukung dengan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Marhaen.

Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini sedang menyiapkan regulasi teknis sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Aturan itu nantinya akan mengatur secara detail tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan ujian, hingga penetapan hasil.

Tak hanya itu, Pemkab Nganjuk juga membuka ruang keterlibatan aparat penegak hukum serta pengawasan dari Inspektorat Daerah. Tujuannya, agar setiap tahapan proses dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyisakan ruang untuk praktik curang.

Aspek transparansi pun menjadi perhatian utama. Informasi mengenai jadwal seleksi, mekanisme penilaian, hingga hasil akhir seleksi direncanakan akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Meski masih dalam tahap pembahasan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem pengisian perangkat desa yang bersih, adil, dan profesional. Harapannya, kebijakan ini mampu melahirkan aparatur desa yang berintegritas sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen di tingkat desa.

 

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *