Nganjuk | Updatenewstv- Pendapatan Asli Desa (PAD) Desa Baron, Kecamatan Baron, yang diharapkan dari hasil sewa jalan paving di atas saluran irigasi, terancam “Hilang”. Jalan yang rencananya akan digunakan sebagai akses keluar masuk karyawan PT. Setia Hati Halim ini, terindikasi melanggar aturan.
Besaran sewa yang telah disepakati antara PT Setia Hati Halim dengan Pemerintah Desa Baron adalah sebesar Rp 10 juta per tahun. Dana tersebut rencananya akan dibayarkan setelah pabrik plastik ini beroperasi.
Namun, pembangunan jalan paving sepanjang kurang lebih 200 meter dengan lebar 2,5 meter yang dibangun sejak awal tahun 2025 ini, terpaksa harus dibongkar karena melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Yuangga, menyampaikan peringatan keras saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada hari Selasa, 10 Juni 2025, di jalan paving selatan Balai Desa Baron. Dari hasil sidak, Raditya menegaskan ada empat poin yang dilanggar oleh Kepala Desa dan akan memberikan ultimatum pembongkaran. Jika ultimatum tak dipenuhi, izin pabrik terancam dibekukan.
Pembongkaran saya kasih waktu satu bulan, kalau tidak dibongkar maka izin pabrik jangan harap akan keluar, Ada empat poin pelanggaran tersebut yaitu, pengalihan fungsi saluran irigasi menjadi jalan pabrik, penarikan uang sewa jalan sebesar Rp 10 juta per tahun, belum adanya izin pemanfaatan saluran irigasi dari Balai Besar Sungai Brantas, serta tidak adanya analisis mengenai dampak lingkungan ,” tegas Yuangga.
Menanggapi peringatan keras tersebut, Kepala Desa Baron, Slamet Indrianto, siap untuk melaksanakan pembongkaran.
Kita akan segera melakukan pembongkaran, agar saluran irigasi berfungsi dengan baik kembali ” ujarnya.
(Tim)