Aksi Warga Desa Dadapan di Kejari Nganjuk, Pakar Hukum: Bentuk Partisipasi Aktif Rakyat dalam Mengawal Penegakan Hukum

Nganjuk | Updatenewstv- Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk, Selasa pagi (29/7/2025), tiba-tiba panas. Sekitar 500 warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, melakukan aksi pembekuan besar-besaran. Mereka mendesak pencopotan sekaligus terpencilnya Kepala Desa (Kades) Dadapan yang diduga kuat melakukan penyelewengan dana desa sebesar Rp400 juta.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD) itu mulai memadati halaman kejaksaan sejak pukul 10.00 WIB. Dengan membawa berbagai poster dan spanduk bernada protes, ketegangan mereka menuntut hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.

Aksi ini merupakan puncak kekesalan warga atas dugaan asumsi Dana Desa tahun anggaran 2024 oleh Kades Dadapan. Kasus tersebut disebut telah menonaktifkan pembangunan desa dan menyebabkan pemblokiran rekening desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Warga sempat meminta bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, namun hanya diterima oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Koko Roby Yahya. Meski pertemuannya berlangsung singkat, namun ketegangan tetap terasa di tengah aksi yang terus bergulir.

Dalam orasinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Penegakan hukum tanpa memandang bulu di Desa Dadapan.
  2. Pengusut tuntas hak dan dugaan korupsi dana desa.
  3. Kejelasan proses hukum yang telah merusak tata kelola pemerintahan dan keharmonisan desa.

Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, dalam keterangannya menyatakan bahwa laporan masyarakat telah diterima sejak 25 Mei 2025. Setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Pada tanggal 24 Juni 2025, kami menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Kemudian pada 18 Juli 2025, kasus ini resmi kami naikkan ke tahap penyelidikan,” ujar Koko.

Ia membenarkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp400 juta, dan saat ini proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengumpulkan alat bukti yang sah.

Praktisi Hukum, Anang Hartoyo, menyebut aksi masyarakat Desa Dadapan adalah bentuk partisipasi aktif rakyat dalam mengawal integritas pemerintahan desa dan penegakan hukum.

Korupsi dana desa bukan hal sepele. Ini melibatkan kepercayaan masyarakat. Penetapan tersangka memang harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Namun jika sudah cukup, maka penegak hukum tidak boleh memaksakan proses hukum atas nama keadilan,” tegasnya.

Anang juga mengingatkan agar Kejari Nganjuk menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini. Ia menyebut, masyarakat tidak membutuhkan janji, melainkan aksi nyata dan berkeadilan.

Jika memang terbukti ada otoritas, pemalsuan pertanggungjawaban keuangan, atau kerugian negara, maka pasal-pasal pidana korupsi harus diberlakukan secara tegas. Penegakan hukum bukan soal pilihan, tapi kewajiban yuridis,” tambahnya.

Demonstrasi ini bukan sekedar aksi massa, namun menjadi simbol kegelisahan rakyat terhadap kondisi desa mereka. Masyarakat Dadapan menuntut kejelasan hukum, keadilan, dan pemulihan tata kelola pemerintahan desa yang selama ini mereka anggap telah diselewengkan oleh pemimpinnya sendiri.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi Kejari Nganjuk, apakah keberpihakan penegakan hukum lebih mengarah pada kepentingan masyarakat atau sekadar melindungi kekuasaan aparatur desa.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *