Rancangan Perda Pengisian Perangkat Desa di Nganjuk Masih Tahap Awal, Kabag Hukum Buka Suara

Nganjuk | Updatenewstv- Rencana Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) Desa yang mengatur mekanisme pengisian perangkat desa ternyata masih berada di tahap awal. Hingga kini, rancangan peraturan tersebut belum siap untuk masuk ke meja pembahasan bersama DPRD.

Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Nganjuk, Sutrisno, mengungkapkan bahwa penyusunan Perda tersebut membutuhkan waktu dan kajian yang matang. Pasalnya, peraturan ini harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah yang telah berlaku.

Rancangan Perda pengisian perangkat desa memang belum bisa dibahas lebih jauh. Saat ini masih dalam proses harmonisasi dan pembahasan lintas internal OPD,” kata Sutrisno, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, Perda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas, mendorong transparansi, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa. Oleh karena itu, penyusunannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

Wacana pembentukan Perda tersebut muncul seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap proses pengisian perangkat desa di Nganjuk. Selama ini, mekanisme yang berjalan dinilai rawan menimbulkan permasalahan, mulai dari dugaan praktik transaksional hingga belum adanya aturan daerah yang secara khusus mengaturnya.

Meski demikian, Sutrisno menegaskan bahwa sebelum Perda Desa itu resmi disetujui, seluruh proses pengisian perangkat desa tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pemkab Nganjuk juga mengimbau pemerintah desa agar menjalankan proses secara objektif dan bertanggung jawab.

Kami berharap Perda ini nantinya benar-benar menjadi solusi dan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,” tutupnya.

 

(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *