
Nganjuk | Updatenewstv- Ratusan pekerja PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Nganjuk, Rabu (8/4/2026). Aksi ini menjadi bentuk tekanan kepada manajemen perusahaan agar segera menunaikan kewajiban yang hingga kini belum terselesaikan.
Para buruh membawa sedikitnya 11 tuntutan, mulai dari pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, gaji tertunggak, upah lembur, hingga pesangon kematian dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan secara penuh.
Ketua PUK SPSI PT Jaya Kertas, Sugeng Martono, mengungkapkan bahwa pembayaran THR masih jauh dari harapan. Dari total yang seharusnya setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekitar Rp 2,5 juta, pekerja baru menerima Rp 1 juta.

Masih ada kekurangan Rp 1,5 juta. Informasinya akan diangsur Rp 500 ribu per bulan, tapi tentu itu tidak sesuai dengan harapan teman-teman,” ujarnya di sela aksi.
Tak hanya THR, persoalan gaji menjadi keluhan utama. Sugeng menjelaskan, karyawan lokal belum menerima gaji sejak Januari hingga Maret 2026. Sementara itu, karyawan dari kantor pusat bahkan mengalami tunggakan hingga tujuh bulan sejak Oktober tahun lalu.
Secara keseluruhan, sekitar 430 pekerja terdampak kondisi tersebut. Ironisnya, dalam aksi tersebut tidak satu pun perwakilan pemilik perusahaan hadir untuk memberikan penjelasan.
Owner belum pernah hadir. Ini yang membuat kami semakin tidak pasti,” tambah Sugeng.
Ia juga menyebut, meskipun operasional perusahaan telah berhenti sekitar dua tahun lalu, status hukum perusahaan hingga kini belum dinyatakan pailit. Hal ini semakin menambah ketidakjelasan nasib para pekerja.
Di sisi lain, muncul wacana dari pihak manajemen untuk mempertemukan pekerja dengan pemilik perusahaan yang disebut bernama Mr. Hong. Langkah ini diambil lantaran manajemen mengaku kesulitan menjalin komunikasi langsung dengan pihak pemilik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Ulum Basthomi, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh tuntutan pekerja melalui langkah konkret.

Kami sudah menerima 11 poin tuntutan. Selanjutnya akan kami bahas dalam rapat komisi bersama dinas tenaga kerja dan pihak manajemen,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD akan menyusun tahapan penyelesaian secara sistematis dengan melibatkan semua pihak terkait guna mencari solusi terbaik.
Namun, apabila upaya dialog tidak membuahkan hasil, DPRD membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Kalau memang tidak ada itikad baik, langkah hukum akan kami tempuh. Itu sebagai opsi terakhir,” tegasnya.
Aksi ini menjadi cerminan kegelisahan para pekerja yang telah lama menunggu kepastian atas hak-hak mereka, sekaligus menjadi ujian bagi pihak terkait dalam menghadirkan solusi yang adil dan berpihak pada buruh.
(Ricko)