
update-newstv.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di sektor konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi melalui program Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dan pelaksana, Selasa (28/04/2026) kemarin.
Kegiatan ini diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari pelaku jasa konstruksi, dengan tujuan utama memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi sesuai standar nasional yang berlaku dalam industri konstruksi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, Onny Supriyono, menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi merupakan instrumen penting dalam meningkatkan profesionalisme tenaga kerja, sekaligus menjawab tuntutan pembangunan infrastruktur yang semakin kompleks.
“Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan tenaga kerja konstruksi memiliki kemampuan sesuai standar nasional. Sertifikasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi kebutuhan untuk meningkatkan profesionalitas pelaku jasa konstruksi di Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Onny juga menyampaikan bahwa kegiatan ini melibatkan asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Gatensi dan Gataksindo Provinsi Jawa Timur, yang berperan dalam melakukan penilaian berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Para peserta yang hadir merupakan pelaku jasa konstruksi yang siap mengembangkan kapasitas diri demi mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas di Kabupaten Nganjuk,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada regulasi nasional, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi, serta program pengembangan jasa konstruksi yang telah masuk dalam anggaran Dinas PUPR tahun 2026. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sektor konstruksi melalui peningkatan kualitas SDM.
Dalam kesempatan tersebut, Onny juga menekankan bahwa SKK Konstruksi merupakan kewajiban bagi tenaga kerja di sektor konstruksi, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan, hingga pekerja lapangan. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan uji kompetensi resmi dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan masa berlaku selama lima tahun.
“Dengan SDM yang kompeten, diharapkan pembangunan infrastruktur di Nganjuk dapat berjalan lebih optimal, berkualitas, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menargetkan peningkatan daya saing tenaga kerja konstruksi lokal agar memiliki pengakuan resmi atas keahlian yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi SKK diharapkan mampu mendorong profesionalisme serta menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur yang terus berkembang di daerah.***