Menu

Mode Gelap
Bupati Marhaen Tegaskan Bakal Kawal Hak Buruh Saat Peringatan May Day di Makam Pahlawan Marsinah Peringati Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Jadi Ajang Gali Potensi Atlet Muda Peziarah Padati Makam Marsinah di Hari Buruh, Serikat Buruh Gaungkan Semangat Perjuangan Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas TA 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Nganjuk Presiden Prabowo Tunda Resmikan Museum Marsinah, Bupati Marhaen: Keputusan Penundaan Disambut dengan Sikap Positif oleh Pemda Warga Nganjuk Sekarang Bisa Cek Status Pembayaran PBB Online Lewat Pamong Sigap

Lainnya

CSR dan Dana Kompensasi PT. Aksha Energi Indonesia Tidak Sesuai Perjanjian

badge-check

Nganjuk | Updatenewstv- Setelah adanya demo dan pengaduan terkait dampak lingkungan dan dana pungli yang di timbulkan oleh PT. Aksha Energi Indonesia yang terjadi di depan pendopo kabupaten nganjuk.

PT Aksha Energi Indonesia Kembali menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Menurut informasi yang di dapatkan, Manager PT Aksha Energi Indonesia menyatakan bahwa sudah memberikan dana CSR kepada desa yang terdampak debu sebanyak kurang lebih Rp 100.000.000 per tahun untuk Desa Ngepeh dan Genjeng, Rp 150.000.00 per tahun untuk Desa Karangsono. Namun menurut Pihak terkait besaran dana CSR tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh PT Aksha Energi Indonesia. Dana sebesar Rp 150.000.000 per tahun yang seharusnya di terima oleh Dusun Karangsono dan Dusun Pare, ternyata hanya diterima di Dusun Pare saja sebesar Rp 100.000.000 per tahun.

Pihak terkait Dusun Pare juga menyatakan belum ada uang kompensasi setiap bulannya untuk warga terdampak, pihaknya baru mendapatkan uang csr saja, itupun pencairannya baru 1 kali padahal di perjanjian awal 3 kali pencairan.

Sedangkan untuk Dusun Karangsono belum menerima dana CSR sejak PT Aksha Energi Indonesia berdiri dan sejauh ini Dusun Karangsono hanya mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp 26.000.000 per bulan untuk warga yang terdampak, namun ada 3 warga yang tidak mendapatkan dana kompensasi dengan alasan tidak terdampak debu padahal kemungkinan jika memasuki musim hujan 3 warga tersebut bisa terdampak bencana banjir akibat tanah yang terus dikeruk oleh proyek tambang tersebut.

Selain itu, PT Aksha Energi Indonesia menambahkan dimana sebelumnya harga material sebesar Rp 250.000 diturunkan menjadi Rp 200.000 dikarenakan adanya keluhan debu, dengan perjanjian setiap truk memberikan uang kompensasi sebesar Rp 5.000. Bukankah seharusnya dana kompensasi warga terdampak diberatkan kepada pihak tambang tanpa melibatkan truk yang mengangkut material.

 

(Ilris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas TA 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Nganjuk

1 Mei 2026 - 03:34 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Membanggakan ! Bupati Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Tingkat Nasional, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026 di Kementerian Dalam Negeri

27 April 2026 - 04:58 WIB

Ciptakan Duta Keselamatan Cilik, KAI Daop 7 Ajak Siswa Naik Kereta Bareng

26 April 2026 - 12:36 WIB

Hadiri Tasyakuran Revitalisasi Patung Lama, Polres Nganjuk Komitmen Dukung Penuh Pemugaran Dan Pembangunan Museum Marsinah

25 April 2026 - 11:11 WIB

Trending di Lainnya