
Nganjuk | Updatenewstv- Perayaan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nganjuk yang digelar meriah di Alun-Alun pada Minggu (27/4/2025), ternyata diwarnai aksi kriminal.
Seorang pria berinisial YK (34), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, ditangkap polisi atas dugaan pencurian dua unit handphone saat berlangsungnya acara rebutan tumpeng.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengonfirmasi penangkapan pelaku yang dilakukan pada Sabtu (17/5) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah kontrakannya di Jl. Ciliwung V, Kelurahan Werungotok, Kabupaten Nganjuk.
Pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi keramaian di atas panggung untuk melakukan pencopetan,” ujar AKBP Henri dalam keterangan pers, Senin (19/5/2025).
Kasus ini terbongkar setelah korban bernama Sri Ningsih, warga Dusun Karangrejo, Kecamatan Sukomoro, melapor ke Polsek Nganjuk Kota pada Jumat (16/5). Ia kehilangan dua handphone miliknya Infinix Smart 7 dan Vivo Y20 yang disimpan dalam tas selempang saat desak-desakan di acara rebutan tumpeng.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Smart 7 warna Polar Black dan dosbox dari kedua handphone yang hilang.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3.400.000. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Penyelidikan juga dibantu oleh keterangan saksi TN (21), seorang pelajar yang berada di lokasi dan melihat kejadian mencurigakan saat keramaian berlangsung.
Kapolres Henri memastikan, pihaknya akan terus meningkatkan keamanan dalam setiap kegiatan publik.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Polres Nganjuk berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Tim)