Bawaslu Nganjuk Tegaskan Sanksi Bagi Paslon yang Melanggar Masa Tenang Pilkada 2024

Nganjuk | Updatenewstv- Ariful Anam, Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk, mengingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) dalam Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan masa tenang. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), pada masa tenang, paslon diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye, termasuk melalui media sosial.

Ariful Anam menegaskan, media sosial yang didaftarkan oleh paslon sebagai akun resmi kampanye akan dinonaktifkan selama periode masa tenang, yang merupakan tahapan terakhir sebelum pemungutan suara.

Jika ada paslon yang masih melakukan kampanye, baik dalam bentuk kegiatan fisik atau kampanye di media sosial, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ariful Anam dalam keterangan resminya.

Ariful menambahkan bahwa, laporan pelanggaran akan diteruskan ke KPU sebagai bagian dari pelanggaran administrasi pemilihan.

Untuk sanksinya, paslon yang melanggar bisa menghadapi berbagai tindakan, mulai dari penghentian kegiatan kampanye hingga sanksi administratif lainnya.

Kita akan pastikan agar masa tenang benar-benar dijalankan dengan baik, untuk menjaga integritas dan ketertiban pemilihan,” tegas Ariful.

Bawaslu Kabupaten Nganjuk menghimbau kepada seluruh paslon untuk menghormati aturan masa tenang dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan proses demokrasi.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *