Nganjuk | Updatenewstv- Dugaan korupsi kembali mencoreng tata kelola dana desa di Kabupaten Nganjuk. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Dandapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, setelah muncul indikasi penyalahgunaan anggaran Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp700 juta.
Modus dugaan korupsi ini terungkap melalui temuan bahwa dana desa tersebut telah ditransfer ke rekening pribadi milik bendahara desa, Agung. Isu yang berkembang di masyarakat bahkan menyebut sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian rumah dan aktivitas judi online. Minimnya transparansi dalam pengelolaan dana ini membuat warga geram dan menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk langsung mengambil langkah tegas. Kepala Dinas PMD, Puguh Harnoto menyatakan bahwa, pihaknya telah memutuskan untuk memblokir seluruh akses anggaran RKD tahun 2025 bagi Desa Dandapan, hingga seluruh dana 2024 dapat dipertanggungjawabkan secara resmi dan transparan.
Pencairan anggaran 2025 tidak akan dilakukan sebelum ada pertanggungjawaban jelas terkait dana sebelumnya. Ini untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi di tingkat desa,” tegas Puguh.
Puguh juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, meskipun bendahara desa telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp181 juta ke rekening desa, sisa dana diduga masih berada di tangan bendahara dan kepala desa. Pihaknya menduga masih ada aliran dana yang belum dikembalikan atau dipertanggungjawabkan.
Situasi semakin rumit karena bendahara desa, Agung, kini sulit dihubungi, dan komunikasi antara bendahara dengan Kepala Desa Dandapan, Yuliantono, terputus. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Yuliantono mengaku tidak mengetahui adanya transfer dana ke rekening pribadi bendahara, dan membantah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan dana tersebut.
Iya memang benar adanya dana masuk direkening pribadi milik pak bayan, namun hingga saat ini pak bayan saya telfon tidak diangkat. Dan saya tegaskan jika tidak terlibat dalam transaksi tranfer di dana pribadi tersebut, serta pak bayan juga tidak ada komunikasi dengan saya, bahkan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Yuliantono melalui telfon, pada Selasa (20/05/2025).
Ia mengatakan jika merasa dihianati oleh bahawannya sendiri, lantaran telah berbuat setega itu.
Saya juga bingung, meskipun dia bawahan saya, tapi kok sampai segitunya,” keluhnya.
Menanggapi kondisi ini, Dinas PMD berkomitmen untuk melakukan monitoring intensif dan audit menyeluruh terhadap keuangan Desa Dandapan. Jika terbukti ada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, PMD mewajibkan seluruh dana dikembalikan ke kas desa dalam waktu maksimal dua bulan.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan tata kelola yang baik dan bagian dari upaya serius kami untuk mencegah korupsi di level desa,” tandas Puguh.
Warga Desa Dandapan kini menanti kejelasan dan keadilan atas pengelolaan dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa, bukan untuk memperkaya segelintir oknum.
(Ricko)