Nganjuk | Updatenewstv- Sebuah bangunan semi permanen yang kini difungsikan sebagai warung kopi di Dusun Klitik, Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik. Bangunan yang berdiri di tepi waduk itu diduga belum mengantongi izin resmi sejak dibangun pada tahun 2020.
Informasi ini mencuat setelah tim Update News TV melakukan penelusuran di lapangan. Saat dikonfirmasi, Penjabat (PJ) Kepala Desa Gemenggeng, Sakur, membenarkan adanya bangunan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui status perizinan resmi dari bangunan itu.
Kalau izin tertulis saya tidak diberi tahu sama sekali. Saat awal menjabat, pemilik bangunan memang sempat pamit, tapi saya tidak memberikan respon. Kata perangkat desa, bangunan itu dibuat untuk menjaga keamanan karena sebelumnya sempat terjadi korban jiwa di waduk,” ungkap Sakur saat ditemui di kantor desa, pada Selasa (20/5/2025).
Sakur menambahkan bahwa, bangunan tersebut dikelola oleh Kepala Dusun Klitik dan telah ada sejak sebelum dirinya menjabat. Meski begitu, tidak ada kontribusi finansial dari bangunan tersebut untuk desa, yang seharusnya bisa menambah Pendapatan Asli Desa (PAD).
Kalau memang terbukti belum berizin, kami akan memanggil yang bersangkutan. Kami akan mengikuti arahan dari pihak provinsi, termasuk melengkapi persyaratan administrasi,” tegas Sakur.
Sementara itu, Kepala Dusun Klitik, Gunadi, mengakui bahwa izin tertulis memang belum dikantongi. Namun, ia mengklaim sudah melakukan beberapa kali pengajuan ke pemerintah provinsi.
Izin tertulisnya memang belum ada, tapi saya sudah pamit ke PJ Kepala Desa sebelumnya. Saya sudah mengajukan izin ke provinsi, cuma memang diminta menunggu. Kalau ada yang bisa bantu mempercepat proses, saya sangat terbuka,” ujar Gunadi.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran bangunan semi permanen di area waduk berpotensi melanggar aturan tata ruang dan keselamatan.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah desa dan provinsi terkait kejelasan status bangunan tersebut.
(Ricko)