Nganjuk | Updatenewstv- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima gugatan sebesar 70.5 triliun akibat diterimanya pendaftaran Capres – Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ketua KPU Hasyim Asyari belum mau berkomentar lebih banyak, namun mengakui perbuatan tersebut dan akan menghadiri kalau ada panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kalau nanti sudah ada panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kami pasti akan menghadiri sidang tersebut” ucap ketua KPU kepada media pada tanggal (30/10/2023).
Hasyim Asyari mengaku belum tahu secara detail mengenai gugatan tersebut, namun ia menyebutkan akan mempelajari semua isi gugatan tersebut jika memang sudah ada panggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya telah diketahui, seseorang yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan KKN menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran telah menerima pendaftaran Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang mana gibran tersebut belum mencapai usia 40 tahun.
“Kami dari penggugat Dr Demas Brian Wijaksono, pada hari ini kami mengajukan perbuatan yang telah melanggar hukum yang mana dilakukan oleh KPU karena telah menerima pendaftaran capres dan cawapres Prabowo – Gibran”, ucap Anang Suindro kepada para wartawan
Anang menjelaskan, perbuatan yang melanggar hukum itu sudah terjadi mulai dari 25 oktober 2023 kemarin, tepatnya pada saat Prabowo – Gibran mendaftarkan diri sebagai Capres dan Cawapres dari koalisi indonesia maju. ia menyebutkan peristiwa tersebut telah melanggar hukum yang mana berlaku didalam peraturan KPU (PKPU).
Jika menerima pendaftaran tersebut telah melanggar PKPU pasal 13 ayat 1 huruf i yang mana sudah di jelaskan di dalamnya tentang mensyaratkan usia capres dan cawapres minimal harus usia 40 tahun, KPU belum melakukan perubahan yang terkait pada peraturan PKPU tersebut.
Seharusnya jika belum ada perubahan tentang PKPU, KPU bisa lebih tunduk kepada peraturan PKPU nomor 19 tahun 2023, yang berkaitan tentang pendaftaran capres dan cawapres. Perbuatan yang dilakukan oleh KPU adalah suatu perbuatan yang telah melanggar hukum, maka dari itu gugatan dijatuhkan karena merugikan warga negara indonesia. Didalam gugatan tersebut KPU di minta untuk dihukum, dan salah satunya adalah membayar seluruh kerugian materi sebanyak 70.5 triliun.
(TIM)