Nganjuk | Updatenewstv- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, memasuki babak awal. Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Nganjuk mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan memeriksa lima kepala dusun (Kasun) pada Kamis (5/6/2025).
Kelima Kasun yang dimintai keterangan yaitu:
- HS (Kasun Ringinsari)
- JK (Kasun Sumberagung)
- DD (Kasun Tamansari)
- SB (Kasun Dadapan)
- RD (Kasun Sumberejo)
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kecamatan Ngronggot dan dilakukan usai kegiatan penyuluhan hukum oleh kejaksaan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Kita mendatangkan dan memeriksa para Kasun bersamaan saat setelah melakukan penyuluhan hukum di kantor kecamatan Ngronggot,” ujar Koko.
Menurut Koko, materi pemeriksaan masih seputar tugas pokok dan fungsi para kepala dusun, serta daftar kegiatan fisik yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayah dusun.
Camat Ngronggot, M. Makruf, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut ada empat petugas dari kejaksaan yang hadir langsung di kantor kecamatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Kasun.
Menanggapi pertanyaan terkait dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) milik Pemdes Dadapan, Koko mengungkapkan bahwa dokumen tersebut belum diamankan.
Rencananya baru bisa kami ambil hari Rabu depan, bersamaan dengan pemanggilan kelompok pelaksana kegiatan (PK) dan kepala desa untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Kejaksaan,” jelasnya.
Koko juga menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar pengaduan masyarakat (Dumas), melainkan sudah dalam bentuk laporan resmi yang disampaikan oleh Hamid Efendi, anggota LSM Lembaga Kajian Hukum dan Pemerintahan (LKHP).
Untuk perkembangan informasi selanjutnya, kami akan update setelah pemeriksaan hari Rabu depan,” pungkasnya.
(Ricko)