
Kota Kediri | Updatenewstv- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi KONI Kota Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/10/’25) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para pembela, seolah menjadi ajang ‘perang’ total antar para pembela, mantan ketua Kwin Atmoko Juwono, Bendahara Dian Ariyani, dan wakil bendahara Arif Wibowo.
Mereka saling ‘serang’ satu sama lain untuk mencari kebenaran dirinya versi mereka masing-masing terkait soal terjadinya dugaan korupsi di KONI Kota Kediri.
Namun, pledoi atau pembelaan kubu Arif Wibowo terkesan jauh lebih blak blakan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi di balik bukti bukti formal yang terungkap di fakta kesepakatan, dibandingkan dua kejujuran lainnya, Kwin Atmoko dan Dian Ariyani. Baik pada pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum Eko Budiono SH. MH maupun yang dibacakan sendiri oleh Arif Wibowo.
Pada sidang dengan agenda pembelaan ini, dua pembela yaitu Kwin Atmoko dan Arif Wibowo, sama-sama membacakan pembelaan sendiri, di luar pembelaan yang dibacakan oleh penasehat hukum masing-masing.
Persamaannya, semua terdakwa meminta dirinya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diarahkan kepada mereka dengan berbagai alasan masing-masing.
Dalam pembelaan pribadinya, Arif Wibowo Kembali mengungkap aliran dana ke pihak ekskutif dan legislatif, termasuk ke mantan Walikota Abdullah Abu Bakar dan Sekda Bagus Alit, serta ke Disbudparpora, yang sebelumnya tidak disebut di depan konferensi.
Bukan itu saja, Arif seakan ‘menantang’ jaksa untuk membuka CCTV di ruang Pemkot Kediri dan meminta jaksa menunjukkan bukti jika uang yang dia gunakan secara pribadi sedemikian besar sebagaimana dakwaan dan tuntutan.
Arif terkesan tidak terima dengan tingginya tuntutan jaksa. Maklum, menuntut jaksa pada dirinya sendiri, terutama Ganti rugi uang negara senilai Rp 1,5 miliar lebih. Seakan, dirinya menjadi orang yang paling bergairah terjadinya korupsi KONI, paling banyak makan uang korupsi. Padahal dia hanya wakil bendahara yang tidak memiliki kewenangan apapun, kecuali membantu ketua dan bendahara, dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah ketua dan bendahara.
Selain itu, Arif bertanya kepada jaksa, mengapa ekskutif dan legislatif yang menerima aliran dana dari KONI tidak diperiksa? Padahal keterangan itu sudah pernah disampaikannya saat di BAP.
Takut? hal tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru terjadi dan justru sudah menjadi tradisi,” kata Arif dalam pledoinya.
Arif mengaku menjadi korban kesalahan yang dilakukan oleh ketua dan bendahara.
Sebagai wakil bendahara, dia hanya menjalankan pekerjaan atas perintah, sepengetahuan, dan persetujuan ketua dan bendahara. Tetapi dalam perkara ini, mengapa saya paling disalahkan dan dipojokkan?, Kalau saya ketua, saya pantas kalau dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang terjadi di KONI Kota Kediri. Dimana letak keadilan, kalau wakil bendahara harus memikul dan mempertemukan kesalahan ketua dan bendahara? Kalau saya bersalah, jangankan penjara 4 tahun, penjara 50 tahun pun siap saya Jalani,”tandas Arif.
Eko Budiono SH, Penasehat Hukum Penyihir Arif Wibowo, membuat pembelaan paling tebal dengan satu bendel besar yang dilengkapi dengan bukti- bukti dan fakta kebenaran konferensi. Seakan dia ingin total membela kliennya. Sedangkan Nur Baedah SH, penasehat hukum Kwin Atmoko, membuat pembelaan paling sedikit, setidaknya berdasarkan lembaran lembaran tulisan pembelaan yang dibacakan.
Di depan konferensi, Eko Budiono SH menjelaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini, karena kompensasi kerugian negara yang disebutkan JPU tidak benar, perhitungannya tidak sesuai. Bahkan nilai penarikan uang saat di dakwaan dan tuntutan juga berbeda-beda.
Perhitungan jaksa penuntut umum tidak benar, ini menyangkut nasib orang. Tidak bisa dakwaan dan tuntutan dibuat asal-asalan, yang menunjukkan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak cermat. Dakwaan tidak bisa hanya menggunakan ilmu kira-kira,” kata Eko.
Sedangkan Nur Baedah SH, penasehat hukum terdakwa Kwin Atmoko, menjelaskan kliennya tidak bisa disalahkan karena sebagai ketua umum KONI Kota Kediri, Kwin sudah mendelegasikan tugas ke pengurus KONI lainnya, sesuai yang tertulis di Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing pengurus. Sehingga jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, menjadi tanggung jawab pengurus tersebut.
Pada konferensi ini, para responden mengikuti konferensi melalui online di lapas kediri. Sedangkan yang hadir dalam konferensi tersebut adalah para penasehat hukum penculik, Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim.
(Tim)