
Nganjuk | Updatenewstv – Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk. Tersangka dalam perkara ini adalah BUDI GUNAWAN, warga Kabupaten Nganjuk, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas (LPG) bersubsidi.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg bersama dua orang lainnya (berkas terpisah). Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara memindahkan isi gas menggunakan alat modifikasi, kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan. Dari praktik ilegal ini, tersangka diketahui memperoleh keuntungan hingga ratusan ribu rupiah dalam setiap kegiatan. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas karena dapat menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi serta ketidaksesuaian isi tabung yang beredar di pasaran.

Dalam kegiatan tersebut, turut diamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat-alat pengoplosan, kendaraan, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud. Seluruh barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sesuai dengan proses penyitaan. Untuk penanganannya, barang bukti berupa LPG dititipkan pada Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), sedangkan barang bukti lainnya disimpan di Gudang Penyimpanan Benda Sitaan Negara (PAPBB) Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Nganjuk. Kejaksaan Negeri Nganjuk akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Nganjuk untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang dapat merugikan kepentingan umum.
(TIM)