
Nganjuk | Updatenewstv- Perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, terus berlanjut. Hingga saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pada pemeriksaan hari ini, dua orang perangkat desa dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk untuk dimintai keterangan sebagai Saksi.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini terus berjalan sesuai prosedur. Ia juga meminta doa dari masyarakat agar penetapan tersangka bisa segera dilakukan.
InsyaAllah penetapan tersangka akan segera disampaikan kepada publik agar kasus ini semakin terang benderang, ungkap Koko Roby Yahya saat ditemui, Selasa (20/8/2025).
Dalam penanganan perkara tersebut, Kejari Nganjuk telah mengamankan sejumlah bukti dan dokumen penting guna melengkapi berkas penyidikan. Rencananya, tim penyidik juga akan mengajukan penetapan penyitaan sebagai bagian dari upaya mencari barang bukti tambahan serta menetapkan tersangka.
Terkait kerugian negara, Koko Roby Yahya menyebut jumlah sementara masih berada di angka Rp400 juta sebagaimana yang telah disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian negara berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data (puldata).
Sejauh ini tidak ada kendala, baik teknis maupun nonteknis. Namun kami tetap berhati-hati karena perkara tindak pidana korupsi merupakan perkara yang rentan, perkara yang ekstrim, sehingga memerlukan penanganan yang benar-benar teliti,” tambahnya.
Dengan langkah penyelidikan yang terus bergulir, publik kini menantikan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Desa Dadapan tersebut.
(Ricko)