Kejari Nganjuk Tahan Bendahara Desa Banaran Kulon Terkait Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Sertifikasi Tanah

Nganjuk | Updatenewstv- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan penahanan terhadap Darmaji, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan sekaligus Bendahara Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor Nganjuk, Kamis (24/10/2024).

Penahanan terhadap Darmaji mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa tahun anggaran 2021.

Dalam pers rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina menerangkan, Kasus ini bermula dari kesepakatan tukar guling tanah antara warga dan pemerintah desa yang dilakukan pada tahun 1986, di mana beberapa bidang tanah desa digunakan untuk fasilitas umum.

Meskipun telah dianggarkan sebesar Rp187.298.950 untuk kegiatan sertifikasi tanah kas desa pada tahun 2021, hanya Rp24.438.950 yang direalisasikan untuk operasional dan persiapan administrasi,” katanya.

Ika Mauluddhina mengungkapkan, dari perbuatan tersebut, mengakibatkan terhambatnya sertifikasi tanah di Desa Banarankulon.

Sisa anggaran sebesar Rp162.860.000 seharusnya dikembalikan ke kas desa, namun Darmaji diduga menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Akibatnya, kegiatan sertifikasi tanah kas desa hingga saat ini tidak dapat dilaksanakan, mengakibatkan kerugian bagi keuangan desa yang telah dihitung oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauluddhina.

Dari perbuatannya, Darmaji telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dan saat ini menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2024.

Darmaji dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Nganjuk mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *