Kota Malang, update-newstv.com – Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kota Malang diwarnai kritik tajam dari pihak legislatif.
Komisi D DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan tindakan tegas terhadap praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan masih marak terjadi di lingkungan sekolah negeri.
Gelombang Aduan Wali Murid
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari wali murid terkait beban biaya tambahan.
Praktik ini ditengarai sering disamarkan dalam bentuk biaya kegiatan ekstrakurikuler, seremonial, hingga operasional akademik.
“Aduan yang masuk sangat masif. Wali murid mempertanyakan esensi pendidikan gratis di sekolah negeri jika biaya ujian, LKS, hingga prosesi wisuda masih dibebankan kepada mereka,” ujar Saniman, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima, nominal yang ditarik dari siswa bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp500.000. Saniman menekankan bahwa kegiatan opsional seharusnya tidak menjadi beban finansial wajib bagi seluruh siswa.
Sorotan terhadap Kinerja Dinas Pendidikan Legislator tersebut menilai fenomena ini sebagai bentuk kontradiksi terhadap komitmen pendidikan gratis pemerintah.
Ia mendesak Wali Kota Malang untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang. Karena Dikbud dinilai lamban dalam menangani laporan adanya dugaan pungli di wilayah Kotalama dan Bakalankrajan.
“Dengan tidak ada penyelesaian konkret, maka memunculkan krisis kepercayaan Bakalan Krajan, karena minimnya transparansi laporan pertanggungjawaban dana memicu tuntutan dari wali murid agar kepala sekolah segera dimutasi,” jelas Saniman.
“Jadi, sdanya penentuan nominal sepihak itu yang mengubah esensi dari seimbang sukarela menjadi pungutan liar, itu yang terjadi saat ini,” tambah Saniman
Saniman kembali mengingatkan bahwa meski partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan diperbolehkan secara regulasi, syarat mutlaknya adalah sifat sukarela dan tanpa paksaan.
“Apapun wadahnya baik komite, paguyuban, maupun sekolah, jika sudah ditentukan nominalnya dan bersifat wajib, itu adalah pelanggaran. Tidak boleh ada ‘label harga’ dalam sumbangan pendidikan,” tegas Saniman.
DPRD Kota Malang berharap Pemkot Malang tidak menutup mata atas persoalan ini. Lemahnya pengawasan dan rendahnya transparansi dikhawatirkan akan mencederai integritas institusi pendidikan serta mengikis kepercayaan publik terhadap layanan pendidikan di Kota Malang.***














