Nganjuk | Updatenewstv- Mengenai adanya surat undangan yang dibuat oleh Kepala Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk dengan mengatasnamakan Paslon nomor urut 3 mendapati tanggapan dari pihak yang terlibat dan Bawaslu Kabupaten Nganjuk.
Dalam surat undangan tersebut bertuliskan bahwa Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk akan mengadakan pertemuan silaturahmi bersama ratusan warga Desa Kampungbaru Tanjunganom di kediaman Ketua RW 04 (Srianto) Dusun Kranggan Desa Kampungbaru pada 26 September 2024 pukul 18.30 WIB, dengan menggunakan Kops dari Kecamatan dan Desa, serta Tandatangan stempel Kepala Desa (Susilo Dwi Prasetiyo).
Menurut keterangan Marhaen Djumadi setelah dikonfirmasi tim Media Update News tv, dirinya menanggapi terkait surat undangan yang tersebar mengatasnamakan paslon nomor urut 03 merasa dirugikan dan akan mengirimkan tuntutan ke Bawaslu Nganjuk.
Saya merasa adanya kegiatan tersebut merasa dirugikan dan menuntut Bawaslu untuk memeriksa dengan tuntas,” ujar Marhaen Djumadi pada, Sabtu (28/09/2024).
Marhaen menyatakan, undangan tersebut melanggar PKPU dan tidak membenarkan bahwa Paslon nomor 3 mengarahkan kegiatan itu.
Calon Kepala Daerah Kabupaten Nganjuk itu juga menyayangkan adanya kegiatan yang bersifat undangan mengatasnamakan Paslon nomor 3.
Marhaen Djumadi mengharapkan kepada Bawaslu Nganjuk untuk menyikapi secara tegas dan menyelidiki secara tuntas permasalahan ini.
Sementara itu, Konfirmasi Ketua Bawaslu Nganjuk, Yudha Harnanto mengatakan, “Selama dua hari ini sudah memeriksa Kepala Desa serta pihak-pihak terkait, untuk hasil pemeriksaan hingga saat ini masih proses pendalaman Bawaslu,” terangnya.
Yudha Harnanto menyampaikan, terkait surat undangan yang menyebar ke masyarakat, dengan mengatasnamakan Paslon nomor urut 3, Bawaslu akan bersikap secara tegas jika terbukti melanggar PKPU.
(Ricko)