Nganjuk | Updatenewstv- Debat Publik calon Bupati Nganjuk kedua kembali menuai kontroversi dalam pelaksanaan yang di gelar oleh KPU Kabupaten Nganjuk.
Pasalnya, banyak pihak menilai acara tersebut tidak relevan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Terutama terkait fasilitas atau akses bagi masyarakat umum, untuk menyaksikan keberlangsungan Debat calon Wakil Bupati Nganjuk.
Sebagai bentuk partisipasi dalam demokrasi, salah satu Relawan Marhaen – Handy, atau paslon nomor urut 3 dalam Pilkada Nganjuk, mengungkapkan kekecewaan terhadap pembatasan jumlah pendukung yang dapat hadir di Debat Calon Wakil Bupati Nganjuk yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk, pada Rabu (06/11/2024).
Dalam Debat Publik Kedua yang berlangsung pasa Sore hari, KPU hanya memperbolehkan 35 orang pendukung untuk hadir secara langsung di Gedung Wanita, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Terlihat para pendukung masing-masing paslon diluar Gedung Wanita saling bersorak-sorak menyanyikan yel-yelnya, hingga mengibarkan bendera paslon dalam kondisi atau cuaca panas matahari masih menyengat yang berpotensi terjadinya kericuhan.
Menurut Relawan Marhaen – Handy bernama Dasar, meskipun aturan tersebut sudah ditetapkan, debat publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat luas, setidaknya KPU memberikan fasilitas tambahan bagi pendukung lainnya yang tidak dapat memasuki ruangan debat. Misalnya, dengan menyediakan layar besar dan tenda di luar ruang debat agar mereka tetap bisa menyaksikan jalannya acara dengan nyaman tanpa terpapar panasnya terik matahari.
Saya merasa kecewa karena banyak pendukung yang tidak dapat hadir, meskipun mereka ingin berpartisipasi dalam acara penting ini. Idealnya, kami berharap KPU bisa memberikan fasilitas seperti layar besar agar mereka tetap bisa mengikuti debat, minimal agar tidak merasa tertinggal,” ungkap Dasar, yang juga turut mengamati jalannya kegiatan sebagai bagian dari relawan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa, membenarkan bahwa tidak ada fasilitas layar tancap yang dipasang di beberapa titik sekitar lokasi debat.
Arfi menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menyediakan layar tancap ini merupakan kesepakatan bersama demi menjaga kelancaran dan ketertiban acara.
Kami sepakat bahwa area pintu masuk harus steril untuk memastikan tidak ada gangguan terhadap jalannya debat calon,” jelas Arfi.
Selain itu, Arfi juga mengungkapkan bahwa pengaturan waktu debat yang dilaksanakan pada jam kerja juga merupakan hal yang perlu dimaklumi. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari masyarakat dan mempertimbangkan kewenangan KPU Nganjuk dalam menentukan waktu serta mekanisme pelaksanaan debat.
Memang ada masukan mengenai waktu, tetapi sebagai penyelenggara, kami tetap harus memutuskan waktu yang terbaik untuk menyelenggarakan acara ini,” tambahnya.
Meskipun demikian, para relawan berharap ke depannya, KPU dapat lebih memperhatikan kenyamanan dan aksesibilitas bagi seluruh pendukung atau masyarakat umum, agar mereka dapat berpartisipasi lebih maksimal dalam proses demokrasi, terutama dalam momen-momen penting seperti debat publik ini.
(Ricko)