Merasa Ada Kecurangan yang Sistematis, Pihak 01 Menolak Tanda Tangan Berita Acara Perhitungan KPU Kabupaten Nganjuk 

Nganjuk | Updatenewstv- Saksi pasangan calon bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin – Aushaf Fajr Herdiansyah, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk.

Dalam acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Nganjuk 2024 yang digelar di Front One Hotel, Kamis (05/12/2024), pihak Paslon 01 menyatakan menolak untuk menandatangani berita acara hasil 

Ali, saksi dari pasangan calon nomor urut 1, menyampaikan bahwa mereka merasa ada indikasi kecurangan yang sistematis dalam proses perhitungan suara.

Kami dari saksi Paslon 1 tidak menandatangani BAP Rekapitulasi D-Hasil Kabupaten/Kota. Kami meminta agar catatan keberatan dicatat dalam lembar kejadian khusus,” ujar Ali dalam pernyataannya.

Ali menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun mereka tidak setuju dengan hasil rekapitulasi, mereka tetap akan mengisi lembar kejadian khusus sebagai bentuk keberatan resmi atas hasil tersebut.

Iya, nanti akan kami isi di lembar kejadian khusus,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan saksi Paslon 01. Yusuf menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban bagi saksi untuk menandatangani berita acara, namun mereka tetap diminta untuk memberikan alasan atas keputusan tersebut.

 

 

Kami tetap menghargai keputusan ini. Regulasi tidak mewajibkan tanda tangan, tetapi alasan dari keberatan tersebut tetap harus disampaikan,” ujar Yusuf.

Pernyataan penolakan tanda tangan ini menambah ketegangan dalam proses Pilkada Nganjuk 2024, yang kini akan dilanjutkan dengan pengisian lembar kejadian khusus sebagai dokumentasi dari keberatan pihak Paslon 01.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *