Diduga Ada Kecurangan dalam Penyelenggaraan Pilkada Nganjuk 2024, Hujan Protes dari Saksi Paslon 01 Warnai Proses Rekapitulasi KPU

Nganjuk | Updatenewstv- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024 di Front One Hotel. Namun, acara tersebut diwarnai dengan keberatan dari saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah.

Ali, saksi paslon 01, menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menandatangani Berita Acara (BAP) Rekapitulasi D-Hasil Kabupaten/Kota.

Ali mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hal yang dianggap janggal selama proses Pilkada yang perlu dicatatkan dalam lembar kejadian khusus atau lembar keberatan saksi.

Permohonan maaf, kami dari saksi paslon 1 tidak menandatangani BAP Rekapitulasi. Kami meminta untuk mengisi catatan di lembar kejadian khusus atau lembar keberatan saksi,” ujar Ali.

Ali menjelaskan bahwa alasan utama pihaknya tidak menandatangani adalah adanya dugaan pengerahan dari paslon lain, yang dinilai telah mencederai demokrasi, serta keterlibatan aparatur negara, termasuk Kepala Desa, dalam proses Pilkada sejak masa kampanye hingga pencoblosan.

Selain itu, saksi paslon 1 juga merasa tidak ada transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada oleh KPU Nganjuk. Beberapa bukti yang disampaikan antara lain yaitu, salinan formulir C1 yang tidak sesuai dengan tanda tangan basah, tidak diterimanya data daftar hadir sebagai bahan pembanding, serta banyak temuan kejanggalan dalam jumlah daftar hadir dan surat suara yang terpakai.

Diantara temuan kami, ada daftar pemilih yang sudah meninggal terdaftar di DPT, serta orang yang bekerja di luar negeri atau luar kota namun tercatat hadir. Ini adalah bukti pelanggaran yang sudah kami laporkan ke Bawaslu,” tambah Ali.

Terkait hal ini, Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa, menanggapi bahwa pihaknya telah menyelenggarakan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Arfi menegaskan bahwa jika ada indikasi pelanggaran, pihak terkait diharapkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

Kalau memang ada gugatan atau protes, kami akan menyiapkan jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Arfi.

Lebih lanjut, Nanang Wahyudi, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Nganjuk menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, saksi memang diberikan hak untuk tidak menandatangani BAP Rekapitulasi jika merasa keberatan.

Tahapan selanjutnya, KPU Nganjuk akan menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI. Jika tidak ada registrasi, KPU RI akan meneruskan proses ke KPU Kabupaten Nganjuk.

Dengan demikian, proses rekapitulasi Pilkada Nganjuk 2024 tetap berjalan, meskipun terdapat sejumlah protes dan keberatan dari saksi paslon 01 yang akan diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *